BANDUNG | suararakyat.net — Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (PETIR), Alek Emanuel Kaju, S.H., mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran Ditjen PAS yang diduga terlibat dalam perlindungan napi, dan meminta aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Alek Emanuel Kaju melayangkan protes keras terhadap kinerja aparat lembaga pemasyarakatan, khususnya di Lapas Sukamiskin. Ia menuding adanya dugaan perlindungan terhadap seorang narapidana kasus investasi bodong oleh oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Dalam pernyataannya kepada media, Alek mengungkapkan kekecewaannya saat dirinya bersama tim PETIR tidak diberikan akses untuk bertemu narapidana berinisial K. Menurutnya, penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar, dengan alasan adanya intervensi dari atasan yang disebut berinisial “J”, pejabat tinggi di Ditjen PAS, Minggu (02/06/2025)
“Kami datang baik-baik dengan maksud menyelesaikan persoalan klien kami yang menjadi korban penipuan investasi bodong oleh napi bernama K. Tapi kami justru ditolak mentah-mentah tanpa alasan yang adil. Ini mencederai semangat transparansi dan keadilan,” ujar Alek.
Menurutnya, sikap aparat Lapas Sukamiskin tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi dan memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat pemasyarakatan.
Alek menegaskan bahwa PETIR bukan organisasi preman, melainkan organisasi masyarakat yang konsisten memperjuangkan hak-hak warga yang terdzalimi.
“Kami akan turun dengan kekuatan penuh ke Lapas Sukamiskin. Jika memang pejabat Ditjen PAS ikut terlibat dalam melindungi narapidana, maka ini adalah kemunduran besar dalam penegakan hukum. Kami minta Presiden segera mengevaluasi aparat nakal, dan Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar menindak tegas anak buahnya yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Alek.
Seperti diketahui, kejadian bermula saat Alek bersama rombongan PETIR menyambangi Lapas Sukamiskin untuk bertemu napi K yang terlibat dalam kasus investasi bodong yang merugikan banyak masyarakat. Namun, mereka tidak diberi izin dengan alasan bahwa pertemuan tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ditjen PAS.
“Saya hanya ingin berdiskusi menyelesaikan masalah klien kami yang jadi korban. Tapi dijawab bahwa napi K dalam pengawasan khusus dari pejabat tinggi. Apakah setiap tamu harus dapat izin langsung dari Ditjen PAS? Ini mencurigakan dan patut diduga adanya perlindungan khusus terhadap napi tersebut,” katanya.
PETIR juga menyoroti perpindahan narapidana K yang dinilai tidak wajar, dari Lapas Cipinang, Salemba, Tangerang, hingga akhirnya ke Sukamiskin, tanpa kejelasan prosedural. Alek menilai hal ini sebagai indikasi manipulasi sistem pemasyarakatan oleh oknum tertentu. (red)