Tangerang | suararakyat.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah menyetujui modifikasi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Tindakan ini telah dilakukan dalam sebuah rapat paripurna DPRD yang bertujuan untuk membahas dan memutuskan perubahan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota Tangerang dicapai melalui penandatanganan nota kesepakatan selama rapat tersebut. Acara ini merupakan bagian dari agenda penting dalam rapat paripurna DPRD, yang berkaitan dengan pengambilan keputusan terkait modifikasi KUA PPAS Tahun Anggaran 2023.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,45 Triliun, sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,95 Triliun.
Arief mengungkapkan, “Pembuatan rancangan perubahan KUA dan PPAS dilakukan sejalan dengan lima prioritas pembangunan Kota Tangerang.” Pernyataannya ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus di Ruang Rapat Paripurna DPRD, yang terletak di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah mengevaluasi target-target yang sebelumnya telah ditetapkan dalam anggaran asli tahun 2023. Evaluasi ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Dalam tahap awal, kami menetapkan target yang ambisius agar bisa dicapai secara optimal. Namun, di pertengahan jalan, kami melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Informasi tambahan mengungkapkan bahwa pada tanggal yang sama, DPRD Kota Tangerang juga telah menyetujui rancangan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2024. Dalam rancangan ini, pendapatan daerah diestimasi sekitar Rp 4,73 Triliun dan belanja daerah sekitar Rp 5,25 Triliun. (DH)