Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsPertambangan Emas PT BMU Tetap Berlanjut di Aceh Selatan Meskipun Izinnya Dibekukan

Pertambangan Emas PT BMU Tetap Berlanjut di Aceh Selatan Meskipun Izinnya Dibekukan

Aceh Selatan | suararakyat.net  – Meskipun telah ada pembekuan sementara izin tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Aceh, sejumlah organisasi dan lembaga di Aceh Tengah mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut masih aktif dalam kegiatan pertambangan emas pada Sabtu (12/8/2023).

Kelompok seperti Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT), Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT), Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah, serta tokoh masyarakat di Kluet Tengah, menyampaikan pernyataan tertulis yang menyoroti hal ini, yang kemudian diterima oleh awak media pada Kamis (17/8/2023).

Isi pernyataan tersebut sejalan dengan laporan yang dimuat oleh Krusial.com yang berjudul “Pemerintah Aceh Bekukan Izin PT BMU”. Dalam laporan media tersebut, terang-terangan disebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah memberhentikan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan oleh PT BMU. Langkah ini diambil hingga perusahaan tersebut memperoleh izin serta mengikuti prosedur penambangan yang ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, pernyataan kelompok-kelompok tersebut menegaskan bahwa PT BMU masih terus melakukan operasinya di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, dan tetap aktif dalam aktivitas penambangan emas hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan tidak mengindahkan instruksi yang diberikan oleh Pemerintah Aceh, yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Dalam surat pernyataan tersebut, kelompok-kelompok ini menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk mencabut izin PT BMU secara permanen dan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa surat pernyataan ini disusun dengan sepenuh hati dan tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pihak manapun.

Kelompok-kelompok ini juga berharap agar kewibawaan Pemerintah Aceh dapat dipertahankan dan mengimbau agar pernyataan yang dikeluarkan tetap selaras dengan realitas yang terjadi di lapangan.

Surat pernyataan ini telah dicap dengan materai resmi dan ditandatangani oleh Adun Arda selaku Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT), Ridwan Fahdi selaku Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT), Saukani selaku Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah, serta Sutrisno atas nama Tokoh Muda Keluet Tengah. (Rizki.M)