Depok | suararakyat.net – Kekosongan kursi kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok yang sampai saat ini tak kunjung ada titik terang, dan menuai berbagai macam komentar dari semua elemen yang berkepentingan, menandakan ketidakprofesionalan dari KPU Jawa Barat yang secara regulasi mengatur dan membawahi setiap daerah sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini menjadi tanda tanya besar yang bergaung di masyarakat. Pasalnya, mengapa sebelum adanya Ketua yang KPU Kota Depok yang baru, semua tahapan persiapan tetap dilakukan, dan yang menjadi pertanyaan, siapakah nantinya yang akan bertanggungjawab ketika permasalahan krusial terjadi pasca ditunjuknya Ketua yang baru?.
Menanggapi hal tersebut, Fathul Arif selaku Ketua Bawaslu Kota Depok mengatakan, bahwa semua regulasi persiapan Pemilu 2024 untuk Kota Depok khususnya, dalam hal tanggungjawab sebelum adanya Ketua KPU yang baru, akan menjadi tanggungjawab KPU Jawa Barat selaku pemegang kebijakan tertinggi di ranah Pemilu tingkat daerah.
“Secara hirarki, saat ini posisi pimpinan Komisioner KPU Depok diambil alih oleh Pimpinan Komisioner KPU Jawa Barat”, ucap Ketua Bawaslu Kota Depok, Jum’at 23/11/2023.
“Dan insyaallah tanggal 27 Desember infonya baru akan keluar SK komisioner KPU nya, jadi selama tahapan kampanye ini insyaallah semua sudah terkoordinasi dengan baik, adapun jika dibutuhkan keputusan penting, maka wilayahnya KPU Provinsi mengawal”, terangnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Baratย (Jabar) telah menetapkan 769 Daftar Caleg Tetap (DCT) Kota Depok. Ratusan DCT tersebut akan memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Penetapan tersebut setelah melalui Rapat Pleno DCT oleh KPU Provinsiย Jawa Barat pada Jum’at (3/11/23), dan penetapan DCT dilakukan tanpa adanya Komisioner KPU Kota Depok, yang saat ini calonnya harus mengikuti seleksi ulang dari KPU RI.(Arifin)