Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsPeringati Hari Lansia Nasional, UPKK Depok Kecamatan Pancoran Mas, Gelar Acara Gerakan...

Peringati Hari Lansia Nasional, UPKK Depok Kecamatan Pancoran Mas, Gelar Acara Gerakan Sayang Lansia

Depok | suararakyat.net – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, yang merupakan salah satu hari penting di Indonesia, dan diperingati setiap 29 Mei.  Sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap usia lanjut usia. UPKK Depok Kecamatan Pancoran Mas menggelar acara ‘Gerakan Sayang Lansia’ serentak diwilayah enam Kelurahan yang ada di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, sebagai bentuk ungkapan rasa kepedulian antar sesama, serta mewujudkan toleransi kepada semua elemen usia yang ada di Kota Depok.

Kartika Sari.S.Pd.I Ketua SPKK Pancoran Mas memgatakan, bahwa menurut Undang-Undang No.13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah orang yang telah berusia 60 tahun yang keberadaannya wajib menjadi perhatian khusus dari semua elemen kemasyarakatan.

“Menurut World Health Organization (WHO), lansia adalah seseorang yang telah memasuki usia 60 tahun keatas. Lansia merupakan kelompok umur pada manusia yang telah memasuki tahapan akhir dari fase kehidupannya, dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua elemen bangsa, untuk dapat membimbing serta memberdayakan sesuai dengan kemampuannya dalam keikutsertaannya membangun negeri”, ucap Ika, Sabtu 4/6/2022.

“Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ini terinspirasi dari perjuangan Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang memimpin sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, sebagai anggota paling sepuh (tertua), yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia”, lanjutnya.

Srikandi PKS ini menambahkan, bahwa semua usia Lansia (Lanjut usia) adalah orang tua kita, dan statemen ini sengaja dijadikan jargon untuk mengetuk kesadaran seluruh anggota masyrakat, agar memahami pentingnya menyayangi dan melindungi kelompok lansia, baik lansia itu adalah bagian dari keluarga kita, termasuk mereka yang bukan keluarga kita sendiri.

“Tujuan dari digelarnya acara ini adalah untuk memberikan ruang kepada mereka (Lansia) seputar pemenuhan hak-hak mereka sebagai bagian dari warga masyarakat. Kemudian tidak hanya itu, dalam peringatan hari Lansia juga melibatkan angota keluarga dari Lansia itu sendiri, hal ini dilakukan guna memberikan edukasi bahwa Lansia wajib disayangi, dijaga dan dipenuhi hak-haknya, sehingga para Lansia tersebut benar-benar merasa nyaman pada fase hidupnya, dengan mendapatkan perhatian khusus dari lingkungan dan pemerintah baik pusat maupun daerah”, ungkap Ika.

Lebih lanjut Ika menerangkan, sebagai generasi yang baik sudah selayaknya kita memperhatikan sejumlah tahapan pemenuhan hak-hak Lansia, dan dapat memastikan bahwa Lansia adalah kelompok masyarakat yang berhak menjalani masa tuanya dengan nyaman, tentram dan damai. Semua itu adalah tugas generasi muda untuk menjamin seluruh kebutuhan hak-hak lansia tu sendiri. Kita harus memperjuangkan seluruh hak-hak lansia untuk mewujudkan lansia yang sehat, aman dan telindungi. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi”, sambungnya.

“Peran kader kesehatan Lansia menjadi hal yang sangat penting sebagai ujung tombak pembinaan kesehatan Lansia di masyarakat. Kader dapat berperan dalam penyuluhan, penggerakan masyarakat, membantu pelayanan serta pendampingan terhadap lansia dan keluarganya. Pelayanan Kesehatan di Posyandu Lanjut usia meliputi pemeriksaan Kesehatan fisik, dan mental emosional yang dicatat, serta dipantau dengan Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang dihadapi”, tambahnya.

“Upaya yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada lansia antara lain: pelayanan geriatri di Rumah Sakit, pelayanan kesehatan di Puskesmas, pendirian Home Care bagi lansia yang berkebutuhan khusus, dan adanya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lanjut Usia atau Pos Pembinaan Terpadu. Semoga semua kegiatan kepedulian terhadap Lansia ini, dapat meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama yang mampu mewujudkan Kota Depok, yang Sehat, Maju, Berbudaya, dan Sejahtera”, pungkasnya.(Arifin)