Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeHukumPerbedaan Kesaksian Staf Luhut Pandjaitan dalam Persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan Terjadi...

Perbedaan Kesaksian Staf Luhut Pandjaitan dalam Persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan Terjadi Kontroversi

Jakarta | suararakyat.net – Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertanyakan kesaksian staf Luhut Pandjaitan, Singgih Widiyastono, yang merupakan Asisten Menteri Kelautan dan Investasi.

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia mempersoalkan adanya perbedaan keterangan Singgih di persidangan dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Senin 12/6/2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Singgih mengaku tidak ada kerugian materiil. Namun keterangannya bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan adanya kerugian materiil.

“Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang mana yang benar”, tanya salah satu kuasa hukum Haris-Fatia dalam persidangan pemeriksaan saksi, Senin, 12/6/2023.

Saat disodori pertanyaan itu, Singgih hanya menjawab tidak tahu. Tanggapan ini juga diakui oleh hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.

“Saudara menyampaikan ada kerugian materil”, ucap Cokorda.

Tim hukum lebih jauh menanyai Singgih, menanyakan apakah dia tidak mengoreksi isi berita acara pemeriksaan, dan jawabannya terkesan mengelak.

“Kerugian yang saya sampaikan pada saat bertemu Pak Luhut yang mulia”, terang Singgih.

Selanjutnya, saat didesak oleh hakim dan tim kuasa hukum Haris, Singgih tetap tidak konsisten dengan jawabannya.

Apalagi, Singgih terlihat melirik Jaksa Penuntut Umum hingga mendapat teguran dari tim hukum.

“Saksi harap tidak menengok pada  penuntut umum”, ujar salah satu kuasa hukum.

“Sekarang BAP ini gimana?”, tanya Cokorda.

“Kami sesuai BAP yang mulia”, jawab Singgih.

Akhirnya, Singgih mengakui kerugian materil yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan itu merupakan kesimpulan yang dibuatnya sendiri.

Masalah kerugian materi juga menjadi salah satu poin pemeriksaan yang diajukan tim hukum Haris dan Fatia dalam persidangan Kamis, 8 Juni 2023.

Saat itu, Luhut menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia. Ia hanya merasa difitnah dengan tudingan kriminal yang menurut Luhut dilontarkan Haris dan Fatia dalam konten YouTube mereka.

Namun, ternyata dalam Berita Acara Pemeriksaan, Luhut menyebut adanya kerugian materil yang bila diuangkan mencapai Rp 100 miliar. Namun saat didesak tim kuasa hukum, Luhut menyatakan bahwa kata ‘Seandainya’ digunakan dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan.(Arf)