back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsPenyesuaian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Mulai 3 Agustus 2023: Rincian Harga Tiket dan...

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Mulai 3 Agustus 2023: Rincian Harga Tiket dan Upaya Peningkatan Pelayanan

Jakarta | suararakyat.net – Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak akan mengalami penyesuaian harga sebesar 4-5 persen mulai besok, Kamis (3/8/2023). Keputusan ini diumumkan oleh General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko, pada Rabu (2/8/2023).

Menurut Capt. Rudi Sunarko, kenaikan tarif penyeberangan akan mencapai sekitar 4 persen untuk tiket eksekutif dan sekitar 5,2 persen untuk tiket reguler. Meskipun terjadi penyesuaian harga, pihak PT ASDP Indonesia juga berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas bagi pengguna jasa penyeberangan.

Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah mempersiapkan dermaga eksekutif kedua, yang rencananya akan beroperasi pada saat arus mudik Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan adanya dermaga eksekutif kedua ini, diharapkan para pengguna jasa penyeberangan akan semakin nyaman.

Berikut adalah rincian penyesuaian tarif eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak yang akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023:

  1. Penumpang pejalan kaki dewasa: Rp 78.000
  2. Penumpang pejalan kaki bayi: Rp 4.000
  3. Kendaraan golongan I: Rp 80.000
  4. Kendaraan golongan II: Rp 120.000
  5. Kendaraan golongan III: Rp 180.000
  6. Kendaraan golongan IV penumpang: Rp 670.000
  7. Kendaraan golongan IV barang: Rp 480.000
  8. Kendaraan golongan V penumpang: Rp 1.190.000
  9. Kendaraan golongan V barang: Rp 880.000
  10. Kendaraan golongan VI penumpang: Rp 1.980.000
  11. Kendaraan golongan VI barang: Rp 1.330.000
  12. Kendaraan golongan VII: Rp 1.900.000
  13. Kendaraan golongan VIII: Rp 2.500.000
  14. Kendaraan golongan IX: Rp 3.820.000

Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas bagi para pengguna jasa penyeberangan serta membantu PT ASDP Indonesia dalam menjalankan operasionalnya dengan lebih efisien dan berkesinambungan. (In)