back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumPenyelidikan Kasus Jual Beli Tanah di Banten Terus Berkembang dengan Dugaan Keterlibatan...

Penyelidikan Kasus Jual Beli Tanah di Banten Terus Berkembang dengan Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

Jakarta | suararakyat.netPolisi menduga ada keterlibatan aktor lain dalam kasus jual beli tanah di Desa Tambakbaya, Cibadak, Lebak, Banten. Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

“Kemungkinan ada pelaku lain yang membantu memfasilitasi niat jahat tersangka”,  Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan Pers, Rabu 21/3/2023.

Wiwin menjelaskan, penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut masih terus dilakukan. Namun, Polisi menghadapi kesulitan karena beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah meninggal dunia.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, meski ada beberapa kendala karena mendiang mantan Sekretaris Desa bernama Endang yang merupakan anggota Satgas Desa sudah meninggal dunia”, jelasnya.

“Surveyor BPN Sandi telah meninggal dunia, begitu pula anggota Satgas Pengadaan Tanah Yopi Rustian dan Daud Alfred”, imbuhnya.

Menurut Wiwin, orang – orang tersebut diduga terlibat dalam pengalihan kepemilikan tanah desa tersebut.

“Seharusnya pihak-pihak tersebut yang bertanggung jawab atas munculnya perubahan berita acara inventarisasi dan identifikasi, dimana tanah desa diubah atas nama tersangka”, ujarnya.

Sebelumnya, mantan Lurah Tambakbaya, YAA (48), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia menjual tanah negara yang terletak di Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, untuk kepentingan pribadi.

“YAA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 14 Maret lalu di rumahnya. Tersangka saat ini ditahan di Polres Lebak selama 20 hari”, ujar Kanit Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.(Nawi)