Reporter: Ahim
Banjarmasin | suararakyat.net – Sejak adanya Virus Corona yang hampir di beberapa Negara termasuk Indonesia pada beberapa tahun terakhir.
Pembatasan berkumpulnya manusia pun sangat di batasi oleh masing-masing pimpinan Negara, baik itu di pedesaan lebih-lebih lagi di perkotaan (12/07/22).
Dan sampai sekarangpun di beberapa titik pusat keramaian atau di beberapa pusat di perbelanjaan yang ada di Banjarmasin maupun di kabupaten Marabahan khususnya. Demi menjaga dan mencegah adanya perkembangan penyakit atau Virus Corona tersebut.
Sekalipun Virus Corona sekarang sudah sangat jauh menurun penularannya, namun tetaplah masih waspada dan tetap melaksanakan proses yang ada,” tutur salah satu keluarga dari terdakwa yang menjalani persidangan Via Online, yakni Pak Idan nama panggilan.
Menurut hasil pantauan awak media pada saat melakukan kegiatan liputan di daerah kabupaten Marabahan tersebut, mendapatkan beberapa jadwal yang semestinya pada hari Selasa Tanggal 12 Juli 2022 pukul 10.00 WITA.
Namun adanya pembatalan di karenakan adanya gangguan sistem jaringan telekomunikasi di daerah tersebut, pada akhirnya jadwal persidanganpun terganggu, sudah barang tentu adanya penundaan,” tegas dari salah satu Pegawai Pengadilan Negeri Marabahan yakni dengan inisial Bapak AD pada awak media.
Meskipun di lihat dengan beberapa sidang yang sudah dilakukan sebelumnya tanpa adanya hambatan ataupun halangan berkaitan dengan jaringan tersebut .
Dengan kejadian ini awak media langsung menemui salah satu dari keluarga terdakwa, yang pesannya tidak mau di utarakan atau tidak mau di publikasikan oleh media, mau tidak mau, menerima keputusan penundaan persidangan itu,” tegas salah satu keluarga terdakwa.
Saya selaku salah satu keluarga terdakwa cuma bisa berharap semoga aja dalam putusan nantinya yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang dihadapi oleh keluarga saya itu, dapat memutuskan yang serendah-rendahnya dan yang seadil-adilnya,” ujarnya pada awak media saat wawancara di kantor Pengadilan Negeri Marabahan.
Hasil konfirmasi dari keluarga terdakwa saat wawancara di kantor Pengadilan Negri Marabahan, terdakwa sendiri yang sudah di dalam rumah tahanan Marabahanpun mau tidak mau terpaksa harus menunggu jadwal berikutnya.
Terdakwa yang ber inisial ZK ini sudah berusia kurang lebih 65 tahun yang berjenis kelamin laki-laki dengan perkara Dugaan penyalah Gunaan Narkoba. (ah)