Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tempat Hiburan di Jonggol Diawasi Ketat, Dadang Yazid: Jangan Abaikan Aturan

BOGOR | suararakyat.net - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketenangan umum di wilayah Kecamatan Jonggol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol...
HomeNewsPenumpang Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker saat Naik Kereta Api, Syarat Utamanya Adalah...

Penumpang Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker saat Naik Kereta Api, Syarat Utamanya Adalah Kesehatan

Jakarta | suararakyat.net – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal. Penumpang sekarang diperbolehkan untuk tidak memakai masker selama mereka dalam keadaan sehat.

Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 12 Juni 2023. Namun, individu yang berisiko tertular COVID-19 disarankan untuk tetap menggunakan masker.

“PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menerapkan aturan baru bagi pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal yaitu tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. KAI tetap merekomendasikan agar pelanggan mendapatkan vaksinasi COVID-19, termasuk booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi individu dengan risiko tinggi penularan COVID-19,” ujar Pj Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan resminya. keterangan tertulis, Senin (12 Juni 2023).

Aturan baru ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Bagi Penumpang Kereta Api Selama Masa Transisi Endemi COVID-19. Masyarakat diimbau untuk membiasakan diri dengan peraturan baru tersebut sebelum menggunakan layanan KAI.

“Hence, passengers of long-distance trains departing from Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, as well as Pangrango train departing from Bogor and Sukabumi stations, are urged to pay attention to the new requirements for train travel,” she added.

“KAI Daop 1 Jakarta konsisten mendukung semua kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa transisi wabah COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan diharapkan menjadi titik balik kebangkitan transportasi kereta api dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional, ” lanjutnya.

Berikut persyaratan lengkap untuk bepergian dengan KAI:

  1. Disarankan untuk tetap menerima vaksinasi COVID-19, termasuk booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi individu yang berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19.
  2. Penumpang diperbolehkan untuk tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Namun, sangat disarankan untuk memakai masker dengan benar jika sedang tidak sehat atau berisiko terkena COVID-19, baik sebelum maupun selama perjalanan.
  3. Disarankan untuk membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara rutin, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama.
  4. Individu yang tidak sehat dan berisiko tertular COVID-19 disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari keramaian untuk mencegah penyebaran COVID-19.
  5. Disarankan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan diri.(Rz)