Jakarta | suararakyat.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah tidaknya penghentian penyidikan perkara korupsi terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) atau kasus ‘Kotak Durian’. Kasus tersebut melibatkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Permohonan praperadilan dari para pemohon dianggap tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023.
Hakim Samuel menyatakan gugatan MAKI tidak berlaku untuk praperadilan karena penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Oleh karena itu, hakim menolak permohonan tersebut.
“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim berdasarkan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan tidak berwenang memerintahkan penyidik โโmelakukan tindak pidana tertentu,” ujarnya.
Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono, mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan hasil penolakan praperadilan tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengusut kasus ‘Kotak Durian’ itu.
“Jelas mereka tidak menghentikan penyidikan, tapi sengaja tidak mengusutnya,” kata Rudy kepada wartawan usai sidang.
“Dan intinya, kami justru mendukung pernyataan Pak Firli pada Oktober 2022, kalau tidak salah, bahwa dia akan membuka kembali kasus tersebut. Padahal, sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa terhadap kasus tersebut,” imbuhnya. .
Ia mengungkapkan kekecewaannya atas tidak dilakukannya penyidikan kasus korupsi ‘Kotak Durian’. Ia menyebut Firli Bahuri tidak menyampaikan fakta, melainkan menebar kebohongan karena menyebut akan membuka kembali kasus tersebut, namun tidak dilakukan penyelidikan.
โBagi kami, apa yang dikatakannya tidak sesuai dengan fakta. Ternyata sampai sekarang belum ada penyidikan. Makanya kami kecewa, alasan KPK tidak melakukan penyidikan dan Pak Firli yang memberikan keterangan awalnya antusias, tapi sekarang tidak ada kabar lagi,” katanya.
Rudy mengatakan akan mengevaluasi langkah selanjutnya setelah ditolaknya mosi praperadilan terkait kasus ‘Kotak Durian’. Ia juga menyebut berencana melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.
“Kami akan evaluasi dulu apakah perlu menempuh jalur hukum lebih lanjut atau tidak. Masalah ini bisa kami laporkan ke Bareskrim, terkait kebohongan Pak Firli,” tambahnya.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan MAKI terkait kasus ‘Kotak Durian’ didaftarkan di PN Jaksel pada 22 Februari 2023. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Selatan Jakarta, nomor perkara permohonan praperadilan terkait dengan ‘ Kasus Durian Box adalah 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam perkara ini adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawasan Penegakan Hukum (LPHI) Indonesia. Sementara pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut tuntutan MAKI dalam mosi praperadilan terkait kasus ‘Kotak Durian’:
Utama:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh mosi praperadilan ini;
- Menyatakan bahwa para Pemohon sah secara hukum sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam permohonan praperadilan ini;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan PENANGGUHAN PENYIDIKAN secara tidak sah dan melawan hukum;
- Memerintahkan terdakwa untuk melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai dugaan tindak pidana Korupsi.(Rz)