Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeHukumPenitipan Barang Bukti BBM Subsidi di Mapolres Lombok Tengah Raib, Kok Bisa?

Penitipan Barang Bukti BBM Subsidi di Mapolres Lombok Tengah Raib, Kok Bisa?

Lombok tengah, NTB | suararakyat.net – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Mandalika pertanyakan barang titipan di Polres Lombok Tengah yang tiba-tiba tidak terlihat lagi di Kantor Polres Lombok Tengah.

Lalu Sukarno selaku Ketua Umum Laskar Mandalika menyampaikan bahwa pihaknya merasa heran karena barang titipannya tiba-tiba tidak terlihat lagi di Kantor Polres Lombok Tengah, Senin (22/05/2023)

Adapun barang titipan tersebut  berupa satu unit Mobil Tanki Industri warna Putih-Biru dengan Plat DK 8063 SY yang diduga berisi 5000 Liter Solar Subsidi.

Saat menitipkan mobil tersebut lanjut Lalu Sukarno, telah dilengkapi dengan surat tanda terima nomor: STP/18/XII/2022/sek.kws Mandalika yang isinya Ormas Laskar Mandalika telah menitipkan satu unit mobil tanki industri DR 8063 SY warna putih-biru yang diduga berisi 5000 liter solar subsidi.

“Statusnya saat itu digeser dari Polsek Kawasan Mandalika ke Polres Lombok Tengah,”
tutur Ketua Laskar Mandalika kepada wartawan suararakyat.net

Lebih lanjut Lalu Sukarno mengatakan, bila barang titipanya tersebut tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana,maka sesuai prosesur yang ada, pihaknya menerima surat pembuktian hasil penyidikan yang menerangkan bahwa barang titipannya tidak terbukti.

“Dari semenjak kami titipkan pada bulan Desember lalu hingga sekarang, kami belum terima surat yang menjelaskan terkait hasil penyidikan atas barang titipan kami.
Sedangkan sekarang kami tidak melihat lagi barang tersebut,”
pungkas Lalu Sukarno.

Sementara itu Ketua Harian Sasak Nusantara, Lalu Subadri S.Si  menyebutkan bahwa pihak Mapolres Lombok Tengah harus segera menemukan pelaku yang diduga menghilangkan 1 unit Mobil Tangki 5000 liter solar yang dititipkan oleh salah satu ormas di Mapolres tersebut.

“Kasus ini harus segera di ungkap, jangan- jangan Kapolres Lombok Tengah ada main dengan pemilik mobil tangki Solar 5000 liter yang disebut hilang itu,”ungkap aktivis muda yang akrab di sapa Badri.

Untuk itu, sambung Badri, pihaknya mendorong Polres Lombok Tengah untuk menemukan dan menangkap pelaku atau oknum yang diduga menghilangkan Barang Bukti (BB) tersebut.

Karena mobil tangki tersebut berisi solar subsidi yang diduga akan dijual bebas ke Perusahaan di kawasan Mandalika.

“Kalau itu tidak segera diselesaikan atau ditindak lanjuti dengan segera, maka kami meragukan kinerja dan profesionalisme Kapolres Lombok Tengah dalam melakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

Badri menegaskan agar Kapolres Lombok Tengah segera memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Hal itu menurutnya  menyangkut hajat hidup masyarakat dan terus terjadi secara masip, karena solar subsidi khusus di Lombok Tengah diduga disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan sendiri dan menjual ke masyarakat.

“Itu termasuk Korupsi,” tegas Badri.

Ditempat terpisah, Lalu Ibnu Hajar selaku Ketua Umum Sasak Nusantara NTB menyarankan Kepada Ketua Ormas Laskar Mandalika untuk melakukan aduan atau Laporan Ke Polda NTB terkait temuan tersebut.

“Sebaiknya kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan kehilangan tangki ini dilaporkan, supaya segera ada tindakan hukum dan diproses Oleh Ditreskrimsus Polda NTB,” tandas Lalu Ibnu

Sementara, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui aplikasi whatsapp (WA) hingga berita ini di tayangkan belum memberikan jawaban. (Azwar)