Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Kavling Taman Banjaran Asri, Junaedi: Kavling TBA Miliki IMB Resmi, Tuduhan Tak Berizin Hoaks

DEPOK | suararakyat.net - Klaim bahwa kawasan Kavling Taman Banjaran Asri (TBA) di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tidak memiliki Izin...
HomeNewsPenipuan Tiket Coldplay oleh Mahasiswa BT dengan Modus Menggunakan KTP Wanita

Penipuan Tiket Coldplay oleh Mahasiswa BT dengan Modus Menggunakan KTP Wanita

Jakarta | suararakyat.net – Mahasiswa berusia 23 tahun dengan inisial BT telah melakukan penipuan terhadap warga Taman Sari, Jakarta Barat, dengan menjual tiket konser Coldplay. Tersangka menggunakan KTP dan foto seorang wanita yang pernah ditipunya untuk menarik korban melalui media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa korban penipuan tiket Coldplay bernama DA, seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat. Namun, untuk memperdaya korban, pelaku justru mengirimkan identitas seorang perempuan dengan inisial A kepada DA.

“Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengirimkan identitas atas nama perempuan lain, yaitu A, menggunakan KTP dan selfie seolah-olah dia adalah seorang perempuan, padahal sebenarnya pelaku adalah seorang pria,” kata Kombes M Syahduddi di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (9/6/2023).

Di sisi lain, A juga merupakan korban dari tersangka BT. BT pernah menipu seorang wanita dengan inisial A dengan modus mengembalikan akun yang telah diretas.

“A juga pernah mengunggah di Twitter tentang bagaimana dia bisa mendapatkan kembali akun Instagram-nya yang telah diblokir atau lupa kata sandinya. Oleh karena itu, dia mencari orang yang dapat membantu mengembalikan akun IG-nya. Inilah saat pelaku muncul,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku dalam penipuan tiket Coldplay dan pengembalian akun Instagram sama. Pelaku menawarkan bantuannya melalui media sosial dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

“Komunikasi awalnya melalui Twitter dengan modus yang sama, kemudian berlanjut ke percakapan di WhatsApp. Dan ini adalah proses penipuan yang dilakukan pelaku terhadap A,” jelasnya.

Syahduddi menyebutkan bahwa A mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta, sementara korban penipuan tiket Coldplay, DA, mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta.

“Untuk tiket Coldplay senilai Rp 5,5 juta, dan untuk jasa pengembalian akun Instagram yang dilaporkan di Semarang senilai Rp 3,5 juta. Jadi total kerugian sekitar Rp 9 juta,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pria dengan inisial BT (23) terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay. BT adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.

“Alamat yang tercantum di KTP tersangka adalah di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari dia tinggal di Semarang karena dia adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di sana,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (9/6/2023).

Syahduddi mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah DA, dengan kerugian total Rp 5.500.000. Pelaku mengaku memiliki tiket konser Coldplay dan menjualnya melalui media sosial.

“Pelaku awalnya menggunakan akun Twitter dengan nama @coldplayJKT untuk memberikan informasi bahwa dia akan menjual tiket Coldplay. Kemudian, salah satu orang yang merespons adalah DA, yang kemudian membalas cuitan pelaku di Twitter dan berlanjut melalui komunikasi WhatsApp,” jelasnya.

Pelaku langsung memblokir nomor korban setelah menerima uang. Penting untuk diketahui bahwa korban merupakan seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat.

“Setelah uang dikirim ke virtual account pelaku, nomor HP korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan berkomunikasi dengan pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, Syahduddi menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa jurusan Komputer yang memiliki pemahaman tentang aktivitas di media sosial. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Taman Sari dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

“Pelaku merupakan mahasiswa jurusan Komputer, jadi dia cukup memahami aktivitas di media sosial. Oleh karena itu, banyak korban dan modus kejahatan yang berhubungan dengan aktivitas di media sosial,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(Rz)