back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumPengusaha Dito Mahendra Dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951...

Pengusaha Dito Mahendra Dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Jakarta | suararakyat.net – Pengusaha Mahendra Dito Sampurno, atau yang lebih dikenal dengan Dito Mahendra, telah dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 oleh Bareskrim Polri. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, polisi menilai bahwa Dito Mahendra tidak memiliki bukti legal terkait kepemilikan senjata api yang dimilikinya.

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa seseorang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Dalam pengumuman penetapan tersangka terhadap Dito Mahendra, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak berizin atau ilegal. Terdapat 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut, yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dito Mahendra telah resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik. Dalam hal ancaman hukuman, Djuhandhani mengatakan bahwa sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang, dan untuk penuntutan sendiri nantinya menjadi ranah kejaksaan.(Arf)