back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

BPN Depok Diduga Lindungi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Desak Constatering Sengketa 351 Meter Siliwangi

DEPOK | surarakyat.net โ€“ Proses panjang dan berliku lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, kembali menguak potret buram tata kelola...
HomeDaerahPengunjung RHU dan juga Warkop Harus Tahu Aturan-aturan yang di Tetapkan Walikota...

Pengunjung RHU dan juga Warkop Harus Tahu Aturan-aturan yang di Tetapkan Walikota saat Malam Pergantian Tahun

Surabaya | suararakyat.net – Saat malam pergantian tahun 2022 ke 2023 kegiatan masyarakat dibatasi. Namun, Pemkot Surabaya tetap mengimbau warga merayakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan selama Nataru kegiatan RHU dibatasi. Semua aktivitas RHU dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

Untuk Natal dan Tahun Baru semua RHU operasionalnya dibatasi. Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang kerjanya, Kamis. (29/12/2022).

RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” kata Wali Kota.

Selain itu, ia melanjutkan, aplikasi Peduli Lindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum dan protokol kesehatan wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut.

Jika tetap mau keluar dan merayakan tahun baruan, masyarakat harus tahu aturan-aturan yang ditetapkan saat malam pergantian tahun.

Surat edaran Pemerintah Kota Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.

Pada malam tahun baru, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang, mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan menaati protokol kesehatan.

Tempat umum seperti, Warkop, warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat protokol kesehatan tetap diterapkan.

Di tempat pariwisata dan obyek daya tarik wisata, kegiatan juga boleh dilaksanakan dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat aplikasi Peduli Lindungi digunakan dan protokol kesehatan diterapkan.

Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta secara berkala mengecek keamanan/keselamatan fasilitas serta wahana permainan

Jika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan pada malam tahun baru, warga Kota Surabaya diminta menghubungi pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112.(okik)