Banyumas | suararakyat.net – Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengapresiasi Polda Jawa Tengah atas penanganan kasus tahanan yang tewas di Polresta Banyumas. Dia menganggap langkah ini sebagai bukti bahwa Polri menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Dalam momen ini, Polri harus menunjukkan sikap tegasnya. Penegakan hukum tidak boleh dibatasi oleh apapun, bahkan jika melibatkan anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinantikan oleh masyarakat,” ujar Gilang dalam pernyataan tertulis pada Jumat (21/7/2023).
Gilang juga menyatakan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Polri akan memberikan rasa keadilan kepada publik, terutama bagi keluarga korban, atas kematian warga yang berada dalam tahanan. Dia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri agar tidak menurun akibat kasus-kasus semacam ini.
“Jangan sampai beberapa kasus seperti ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Selain itu, Gilang juga meminta Polda Jateng untuk membuka penyelidikan kasus ini secara luas, terutama dalam hal memberikan informasi kepada keluarga korban.
“Selidiki kasus kematian tahanan di Polresta Banyumas dengan sebaik-baiknya. Tidak ada yang boleh disembunyikan, sehingga keluarga korban dan publik benar-benar mengetahui semua informasi terkait kematian korban,” tegasnya.
Gilang menambahkan bahwa tindakan tegas juga harus diambil terhadap anggota-anggota yang terlibat dalam kasus ini karena kekerasan di dalam tahanan merupakan fenomena yang mengkhawatirkan.
Sebagai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Gilang mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian harus mengutamakan prinsip pemenuhan HAM saat menjalankan tugas mereka, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia berharap semua anggota kepolisian akan bekerja secara profesional.
“Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat, termasuk bagi tahanan,” tambahnya.
Gilang juga menekankan bahwa anggota Polri harus mengikuti standar dalam penegakan hukum dan berperilaku sesuai kode etik. Salah satu prinsipnya adalah tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dalam situasi tertentu untuk mencegah kejahatan. “Dalam melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, penggunaan kekerasan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Gilang.
Gilang menekankan bahwa penegak hukum harus mematuhi asas praduga tak bersalah saat menghadapi tersangka kejahatan. Karena itu, kekerasan terhadap tersangka saat berada dalam tahanan tidak dapat dibenarkan. “Artinya, dalam menangani tersangka, polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, dan tidak boleh mengabaikan hak tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jateng mengungkapkan bahwa ada 11 anggota yang terlibat dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan dan tujuh lainnya dihadapkan pada pelanggaran kode etik. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota sedang dilakukan dan empat anggota di antaranya terlibat dalam ranah pidana terkait proses penangkapan dan pengeroyokan tahanan.
Luthfi menegaskan bahwa Polda Jateng akan tegakkan hukum secara adil tanpa melanggar aturan. Kasus ini akan ditangani oleh tim khusus.(Rz)