Jakarta | suararakyat.net – Pembahasan mengenai pembagian jam masuk kantor untuk mengurangi kemacetan di Jakarta sedang dalam tahap penggodokan. Polda Metro Jaya, bersama dengan Pemprov DKI dan instansi terkait lainnya, akan menentukan efektivitas regulasi tersebut dalam forum group discussion (FGD) minggu depan, Selasa (16/5/2023).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan bahwa regulasi ini telah dibahas beberapa kali dalam FGD sebelumnya, dan saat ini sedang menunggu FGD terakhir minggu depan. Tujuan FGD tersebut adalah untuk mendapatkan pendapat dari pihak terkait mengenai efektivitas pengaturan jam kerja.
Latif menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak berdampak negatif pada hal lain, termasuk produktivitas. Pengaturan jam kerja yang efektif harus memperhatikan jarak yang tepat dan tidak mengurangi produktivitas masyarakat.
Latif menambahkan bahwa jika regulasi tersebut diterapkan, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta. Sebagai contoh, aktivitas masyarakat pada pukul 08.00 WIB dapat dibagi-bagi untuk mengurangi kemacetan. Dengan adanya pembagian jadwal, beberapa orang dapat memulai kerja pukul 8 sementara yang lain memulai pukul 10, sehingga tidak semua orang berada di jalan pada jam yang sama dan mengakibatkan kemacetan.
Namun, Latif menekankan bahwa tanpa adanya pengaturan jam kerja, semua orang akan datang bersama-sama dan menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, regulasi yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mengatasi kemacetan yang sering menjadi keluhan.
Latif mengakhiri dengan menyatakan harapannya bahwa upaya yang dilakukan dapat benar-benar membantu masyarakat tanpa mengurangi produktivitas. Meskipun mungkin ada pendapat pro dan kontra, tujuan utama adalah tidak mengurangi produktivitas masyarakat dengan pengaturan ini.(Rz)