Jakarta | suararakyat.net – Suroto, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosial Ekonomi Strategis (Akses), menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan UU Cipta Kerja. Peraturan tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Maret 2023.
Suroto mengatakan, undang-undang tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya cacat formil yang ditemukan dalam undang-undang tersebut saat dilakukan uji publik. Artinya hanya proses yang ditinjau. “Ini adalah pelanggaran hukum yang sangat besar yang dilakukan oleh pembuat peraturan dan belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, DPR dan Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah mengabaikan putusan MK dan melanggar undang-undang secara keseluruhan. Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi yang merupakan upaya terakhir untuk membela hak konstitusional warga negara dianggap sudah tidak relevan lagi.
Suroto menilai apa yang terjadi menjadi preseden buruk bagi perlindungan kedaulatan rakyat dan demokrasi. Apalagi, pemberlakuan UU Cipta Kerja sebagai undang-undang menunjukkan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah telah mengabaikan undang-undang tersebut.
“Rakyat telah kehilangan kedaulatannya, dan fasisme telah mendapatkan gerbang pertamanya, yang akan mengancam kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut, Suroto menyatakan uji materiil UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, dan substansinya diperkirakan akan merugikan masyarakat, khususnya menyangkut ancaman lingkungan, tenaga kerja, dan ekonomi, yang cenderung berpihak pada kepentingan oligarki.
Pengesahan UU Cipta Kerja dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Tadi pagi, rapat paripurna memutuskan menerima UU Cipta Kerja sebagai undang-undang. Atas nama pemerintah, kami berterima kasih kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI,” ujarnya.
Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Cipta Kerja cacat formil, Airlangga menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi berbagai krisis global, khususnya dalam hal ketahanan pangan. Dia menjelaskan, dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang antara Ukraina dan Rusia yang mengganggu pasokan pangan. Selain itu, perubahan iklim juga menjadi masalah, dan Indonesia masih terancam El Nino dan La Nina yang mengganggu produksi petani.
โKemudian, perubahan iklim itu nyata. Hari ini kita mengalami La Nina, dan kalau kita berjalan di utara Jawa banyak sawah yang kebanjiran. Ketahanan pangan adalah masalah nyata,โ ujarnya.(Nawi)