Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeEkonomiPengawasan SPBU dan Kuliner Kota Bandung, Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Aturan BDKT

Pengawasan SPBU dan Kuliner Kota Bandung, Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Aturan BDKT

Bandung | suararakyat.net – Sejak awal tahun hingga Juli ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha yang terlibat.

Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian (Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, menjelaskan bahwa pengawasan ke SPBU tidak hanya berfokus pada takaran bahan bakar, tetapi juga mencakup pemeriksaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha, Kamis (27/07/2023)

Sejak Maret hingga Juli, Disdagin Kota Bandung telah melaksanakan pengawasan di enam SPBU, yaitu:

  1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023).
  2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105 (29 Maret 2023).
  3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023).
  4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023).
  5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023).
  6. SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023).

Meiwan menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara kolaboratif dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Kendati demikian, karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, pengawasan dilakukan terhadap SPBU yang belum pernah mendapat pengawasan langsung atau menerima aduan dari masyarakat terkait kurangnya takaran bahan bakar saat pengisian.

Hasil dari pengawasan terhadap keenam SPBU tersebut menunjukkan hasil yang memuaskan, dimana hasil pengujian masih sesuai dengan aturan dan masuk dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Selain pengawasan terhadap SPBU, Disdagin Kota Bandung juga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner, terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Selama tahun 2023 hingga bulan Juli, sudah ada 100 pelaku usaha kuliner yang mengikuti sosialisasi mengenai aturan BDKT.

Meiwan menjelaskan bahwa BDKT mengacu pada barang yang dimasukkan ke dalam kemasan, baik itu kemasan yang tertutup secara penuh maupun sebagian. Untuk mempergunakannya, konsumen harus membuka kemasan, merusak segel kemasan, atau membuka kemasan tersebut. Kuantitas barang dalam kemasan ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Disdagin Kota Bandung telah melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap delapan pelaku usaha kuliner yang bergerak dalam bidang ini. Berikut adalah nama-nama pelaku usaha tersebut:

  1. Noiis Kitchen
  2. Miss Kremess
  3. Guyam Gayem
  4. Almond Bittes
  5. PT. Industri Susu Alam Murni
  6. SeynaAl
  7. Ceuceu Kriuk
  8. Kudimon Healty Food

Dengan adanya pengawasan dan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha maupun konsumen dapat lebih terlindungi dan menerapkan aturan BDKT dengan baik. Pengawasan yang rutin akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan aman bagi masyarakat Kota Bandung. (DN)