Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeHukumPengadilan Tinggi Aceh Melantik H. Firmansyah Sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor...

Pengadilan Tinggi Aceh Melantik H. Firmansyah Sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor untuk Jabatan Kedua

Banda Aceh | suararakyat.net – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Dr H. Suharjono melantik H. Firmansyah sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor untuk masa jabatan kedua 2023-2028 di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Pengadilan Tinggi di Banda Aceh, Kamis (30/03/2023)

Dalam acara pelantikan tersebut, Dr Suharjono memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada H. Firmansyah atas pengabdiannya selama lima tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc yang diberi kewenangan khusus menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi.

Dr Suharjono juga mengharapkan agar H. Firmansyah selalu mendapatkan kesehatan, perlindungan, dan tuntunan dari Allah dalam menjalankan tugas mulia ini dalam jabatan kedua hingga lima tahun ke depan.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, H. Firmansyah adalah putra kelahiran Langsa pada tanggal 10 Agustus 1968. Ia merupakan alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan lulus pada tahun 2011.

Sebelumnya, H. Firmansyah telah mengemban tugas sebagai Hakim Ad Hoc selama 15 tahun. Dua periode atau 10 tahun sebagai Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan kemudian diangkat oleh Presiden menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada PT Banda Aceh sejak 30 Maret 2018.

Acara pelantikan yang berlangsung khidmat dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, Kepaniteraan, Kesekretariatan, dan ibu-ibu para istri Hakim dan pegawai yang tergabung dalam Organisasi Dharmayukti Karini.

Dalam kesempatan tersebut, H. Firmansyah menyampaikan terima kasih kepada semua warga PT BNA yang telah mendukungnya selama lima tahun pertama masa jabatannya. Ia juga memohon dukungan dan bantuan selanjutnya dari semua warga PT BNA, baik dari pimpinan, para Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan.

H. Firmansyah berjanji akan terus meningkatkan kompetensi akademik dan teknis serta tetap merawat integritas dalam mengemban tugas yang mulia ini.

“Saya mohon dukungan dan bantuan selanjutnya dari semua warga PT BNA, baik dari Pimpinan, para Hakim Tinggi, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan. Insya Allah saya akan terus meningkatkan kompetensi akademik dan teknis seraya tetap merawat integritas dalam mengemban tugas yang mulia ini”. Pungkas H. Firmansyah. (Rizki.M)