Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsPengacara Berharap Pengadilan Mengabulkan Permohonan Lukas Enembe untuk Menjadi Tahanan Kota

Pengacara Berharap Pengadilan Mengabulkan Permohonan Lukas Enembe untuk Menjadi Tahanan Kota

Jakarta | suararakyat.net – Sidang pertama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terkait kasus suap dan gratifikasi, akan diadakan besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketua Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona, berharap pengadilan akan memperbolehkan Lukas untuk mendapatkan perawatan medis dan mengubah penahanannya dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.

Petrus awalnya menyebut bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi terkait kesehatan Lukas Enembe. Menurut Petrus, Komnas HAM merekomendasikan agar Lukas dapat melanjutkan perawatan medis.

“Dalam suratnya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM melalui Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, merekomendasikan agar Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang diperlukan dan telah dimulai sebelum penahanan, dengan bantuan dokter KPK atau rumah sakit lain yang ditunjuk oleh KPK,” ujar Petrus dalam pernyataan tertulis pada Jumat (9/6/2023).

Petrus menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum ditahan, Lukas Enembe telah dirawat dan diawasi oleh dokter pribadi serta dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua.

“Sebelum ditahan, Lukas Enembe dalam kondisi mendapat perawatan dan pengawasan kesehatan yang ketat oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua. Selama perawatan tersebut, Lukas diawasi oleh perawat, dokter jaga, dan dokter pribadinya terkait pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Dengan adanya rekomendasi dari Komnas HAM RI, Petrus berharap pengadilan dapat memperbolehkan Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. Ia juga memohon agar penahanan Lukas dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.

“Karena kondisi Lukas yang memerlukan perawatan segera akibat gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, ditambah dengan fakta bahwa ia juga terinfeksi Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” jelasnya.

Selain itu, Emanuel Herdiyanto, MG, anggota THAGP lainnya, menyatakan bahwa dalam rekomendasi Komnas HAM RI juga disebutkan bahwa Ketua KPK harus menjamin pemenuhan hak asasi manusia bagi tersangka sebagai keseimbangan antara prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.

“Rekomendasi tersebut juga berisi akses yang diberikan untuk memenuhi hak atas kese

hatan Lukas Enembe sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan harus diberikan jika diperlukan berdasarkan penilaian medis dari dokter yang kompeten dan independen, termasuk terapi yang diperlukan untuk memperkuat kondisi fisik Lukas Enembe,” ungkap Emanuel.

Sementara itu, Antonius Eko Nugroho, anggota THAGP lainnya, menjelaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM RI memiliki tiga butir rekomendasi. Butir pertama adalah memastikan adanya skema perawatan darurat jika kondisi kesehatan memburuk. Jika diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan Lukas Enembe, dapat dipertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi guna membantu mengatur pola makan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan. Dan yang terakhir, hasil tindak lanjut dari rekomendasi ini harus disampaikan kepada Komnas HAM RI secepatnya.

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe kini memasuki tahap baru. Lukas akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

“Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang untuk terdakwa Lukas Enembe akan diselenggarakan pada hari Senin (12/6),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Selasa (6/6/2023).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan kepada Lukas Enembe dalam sidang perdana pekan depan.

“Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK,” tambahnya.(Rz)