Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeHukumPenemuan Ribuan Kartu Indonesia Pintar di Lapak Rongsokan Desa Narimbang Mulya, Polisi...

Penemuan Ribuan Kartu Indonesia Pintar di Lapak Rongsokan Desa Narimbang Mulya, Polisi Akan Selidiki Keterlibatan Pihak Terkait

Jakarta | suararakyat.net – Polisi sedang mengusut penemuan ribuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sebuah toko rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak, Banten. Dugaan awal, ribuan kartu itu seharusnya dibagikan ke Lebak dan Pandeglang.

“Ada 699 dokumen dan kartu dari PIP (Program Indonesia Cerdas) untuk SMKN dan SMKS di Kabupaten Lebak, dan lebih dari 3.000 dokumen beserta kartu PIP untuk SMK, SMA, dan MTs di Kabupaten Pandeglang”, jelas Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu (8/4/2023).

Ia mengatakan, ribuan kartu KIP tersebut diterbitkan pada 2019 dan 2020. Wiwin menjelaskan, ribuan kartu penerima di Lebak dan Pandeglang disimpan dalam 18 kotak dan 2 karung yang ditemukan di toko rongsokan.

“Anggota mengecek ke TKP dan menemukan ribuan kartu PIP tahun 2019 dan 2020 yang diduga dijual oleh dua orang tak dikenal kepada pemilik toko barang bekas di Rangkasbitung”, ujarnya.

Wiwin mengatakan, penyidik ​​akan meminta keterangan kepada BNI sebagai pihak yang menyalurkan dana bantuan tersebut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa kepala sekolah dan siswa yang namanya tercantum dalam dokumen, serta instansi dan kementerian terkait.

“Untuk modus operandi dan identitas pelaku belum bisa kami ungkapkan karena masih dalam penyelidikan. Masih dalam tahap penyidikan”, imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, KIP pertama kali ditemukan pada Kamis (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Kampung Kandang Sapi, Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak.

“Petugas kemudian mengamankan temuan tersebut dan mewawancarai pemilik toko barang rongsokan bernama Udin”, ucap Andi.

Pemilik toko rongsokan itu mengaku kepada polisi mendapatkan ribuan dokumen dan KIP dari dua orang yang datang menjual barang bekas. Ada 400 kg barang yang dijual seharga Rp 2.000 per kg.

“Pemilik toko membeli dokumen PIP dari dua orang tak dikenal seharga Rp 800.000 untuk 400 kg atau 4 kwintal yang awalnya dikira kertas bekas”, jelasnya.(Arf)