back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPeneliti Pakar Faisal Basri: Upaya Sistematis Meredam Kasus Pencucian Uang Terungkap

Peneliti Pakar Faisal Basri: Upaya Sistematis Meredam Kasus Pencucian Uang Terungkap

Jakarta | suararakyat.net – Pakar Faisal Basri, seorang anggota Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan (TPPU), telah mendengar adanya usaha sistematis untuk meredam pengusutan kasus pencucian uang sebesar Rp 349 triliun. Faisal dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada yang dapat menghalangi kasus pencucian uang ini.

“Kami sebagai tim telah mendengar dari sumber-sumber terpercaya mengenai upaya sistematis untuk meredam atau bahkan menghentikan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami harus mengawalnya bersama-sama, dan harus ada tekanan dari masyarakat umum. Saya tidak membicarakan kasus-kasus secara spesifik. Hal ini benar-benar patut diwaspadai, mengingat kompleksitas kasus ini. Jadi jangan khawatir, mereka tidak akan bisa menghalangi hal tersebut,” ujar Faisal dalam konferensi pers Satgas TPPU Rp 349 T melalui Zoom pada Kamis (8/6/2023).

Dalam kasus ini, Satgas TPPU telah dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menangani laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal. Sedangkan tim kedua merupakan tim yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Faisal merasa pesimis jika kasus yang terkait dengan Bea Cukai ditangani sendiri oleh Bea Cukai. Ia berpendapat bahwa proses tersebut akan berjalan sangat lambat karena terkait dengan perpajakan.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan pembentukan tim gabungan,” tambahnya.

Faisal juga mempertanyakan mengenai sanksi berat, sedang, dan ringan yang diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Menurutnya, perlu adanya sanksi yang dapat memberikan efek jera.

“Saya juga menyarankan agar dalam hal perpajakan, hingga saat ini belum dapat diaudit secara otomatis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi hanya Tuhan yang tahu apa yang terjadi di dalam sistem perpajakan tersebut. Oleh karena itu, sistem ini perlu diubah. Jangan sampai lembaga yang memiliki kekuasaan yang luar biasa, bahkan menjadi satu-satunya lembaga negara yang kebal hukum dan pernah dikalahkan di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, menjelaskan mengenai kemajuan dalam penanganan prioritas di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) dan Kejaksaan Agung. Sugeng menyatakan bahwa Bareskrim sedang menangani empat kasus yang menjadi prioritas.

“Menurut informasi yang kami terima dari kepolisian, dua kasus atau dua laporan yang dikirimkan oleh PPATK telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan untuk penuntutan, bahkan satu di antaranya memiliki kekuatan hukum tetap. Satu kasus penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau tidak diteruskan ke proses hukum, dan satu lagi sedang dalam tahap awal penyidikan dan berkasnya telah diserahkan kepada Kejaksaan,” ungkap Sugeng.

Di Kejaksaan Agung, terdapat empat laporan kasus prioritas yang sedang ditangani. Laporan-laporan tersebut yang dikirimkan oleh PPATK kepada Kejaksaan mencakup beberapa wilayah, dan dari lima wilayah tersebut, satu wilayah tidak ditemukan cukup bukti dan kasus tersebut akan ditutup. Empat wilayah lainnya tetap berlanjut, satu perkara dihentikan karena terdakwa meninggal dunia, satu dihentikan karena tidak cukup bukti, dan satu masih dalam proses oleh Kejaksaan Tinggi DKI,” terangnya.

Selain itu, terdapat satu kasus laporan yang mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diusulkan untuk dibentuk tim gabungan. Sugeng menjelaskan bahwa tim tersebut akan dibentuk apabila dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan tindak pidana yang tidak termasuk dalam kewenangan Bea Cukai.

“Sehingga, dengan mempertimbangkan hal tersebut, tim gabungan akan dibentuk jika ditemukan tindak pidana yang diluar kewenangan Bea Cukai. Lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat mengambil alih kasus tersebut, misalnya dengan bekerja sama dengan tim penyidik dari Polri atau Kejaksaan,” ujar Sugeng.(Rz)