back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPendiri Al-Zaytun, Panji Gumilang, Diduga Tunggak Pajak Bumi-Bangunan Menurut Bupati Indramayu

Pendiri Al-Zaytun, Panji Gumilang, Diduga Tunggak Pajak Bumi-Bangunan Menurut Bupati Indramayu

Indramayu | suararakyat.net – Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menjadi ikon penting dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia. Dengan luas sekitar 1.200 hektare, pesantren ini menjadi salah satu pesantren terbesar dan terpadat di wilayah Jawa Barat, Jum’at (28/7/2023).

Dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang konservatif namun modern, Al-Zaytun telah menerima pengakuan dari banyak kalangan masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri. Pengakuan ini tak lepas dari peran aktif dan komitmen Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam mendidik para santri dan menyebarkan nilai-nilai Islam yang moderat namun kokoh dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, beberapa waktu belakangan, Al-Zaytun dan Panji Gumilang, salah satu pendiri pondok pesantren ini, mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut data yang ada, Pemkab Indramayu mencatat bahwa baru sebagian aset Al-Zaytun dan Panji Gumilang sudah dilunasi PBB-nya.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyebutkan bahwa terdapat tiga nama dalam PBB Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pertama atas nama Yayasan Al-Zaytun, kedua atas nama Panji Gumilang, dan yang ketiga atas nama beberapa orang lainnya. Dari ketiga nama tersebut, Al-Zaytun diketahui sudah membayar pajak bumi dengan cukup tertib, meskipun hanya sebatas bagian dari keseluruhan kewajibannya.

Sementara itu, untuk tanah yang atas nama Panji Gumilang dan beberapa nama lainnya, pembayaran PBB-nya baru tercatat melunasi sebagian pada tahun 2022. Dengan adanya temuan ini, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu berencana untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap status PBB tersebut.

Meskipun demikian, DPMPTSP juga memberikan apresiasi atas konsistensi Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam membayar PBB setiap tahunnya. Dalam keterangan resminya, pihak dinas mencatat bahwa setiap tahunnya, Pondok Pesantren Al-Zaytun membayar pajak bumi dan bangunan dengan jumlah yang signifikan, mencapai hingga Rp 299 juta.

Hal ini menunjukkan komitmen Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sekitar. Pembayaran pajak yang tepat waktu dan konsisten merupakan hal penting dalam membangun dan memelihara infrastruktur serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah dan masyarakat perlu saling mendukung dan berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar mereka dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi penerus yang cerdas, berakhlak mulia, dan cinta tanah air.

Sebagai bagian dari masyarakat, Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang diharapkan untuk senantiasa mematuhi peraturan perpajakan dan melunasi kewajiban PBB dengan tepat waktu dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap menjadi cahaya pencerahan dalam dunia pendidikan Islam dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan negara. Semoga pesantren ini terus berkembang dan memberikan kontribusi positif yang lebih besar lagi di masa depan.(Rz)