back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomePolitikPendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Depok di Pemilu 2024 Dibuka oleh...

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Depok di Pemilu 2024 Dibuka oleh KPU, Cek Tanggal Pendaftaran yang Berlaku

Depok | suararakyat.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah menggelar Rapat Koordinasi untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024. Rapat tersebut diselenggarakan di The Margo Hotel pada tanggal 28 April 2023. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Depok telah menetapkan bahwa akan melakukan pendataan alamat sekretariat partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, pada periode 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Depok akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok yang disampaikan oleh parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Semua data calon legislatif (caleg) terdapat pada parpol masing-masing dan akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, berkas-berkas yang dibutuhkan akan disampaikan dalam bentuk fisik pada periode yang sama, jelas Nana, Selasa (02/05/2023)

Nana Shobarna juga menegaskan bahwa parpol masih memiliki waktu yang cukup panjang hingga bulan November untuk melakukan perbaikan data caleg yang disampaikan kepada KPU. Fokus saat ini adalah pada tahapan penerimaan calon terlebih dahulu, kemudian dilakukan verifikasi. Jika terdapat kekurangan, maka akan dilakukan perbaikan.

Setelah muncul Daftar Calon Sementara (DCS), KPU akan mengumumkannya dan menunggu tanggapan dari masyarakat, sehingga dapat menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan November. Setelah penetapan DCT, para caleg akan memiliki waktu tiga hari untuk melakukan kampanye selama 75 hari, dan dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari. Pencoblosan akan dilakukan dalam satu hari.

Kriteria untuk menjadi caleg minimal harus berpendidikan setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit mana saja, dan termasuk pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK). (Edh)