Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pencarian Balita Hilang di Cilangkap Berakhir Duka

DEPOK | suararakyat.net - Balita berusia sekitar satu tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang dan diduga tercebur ke aliran Sungai Kalibaru di wilayah RW 01,...
HomeKriminalPencuri Sepeda Motor Tertangkap Basah dan Menjadi Bulan- Bulanan Warga

Pencuri Sepeda Motor Tertangkap Basah dan Menjadi Bulan- Bulanan Warga

Kebumen | suararakyat.net – Dua tersangka pencuri motor masing-masing berinisial WD (45) warga Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan YT (42) warga Desa Waluyo, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, menjadi bulan-bulanan warga karena dugaan kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya berhasil diamankan warga sesaat setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban Sutardi (57) warga Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen saat diparkir dipinggir sawah Desa tempat tinggalnya.

Tersangka diamankan warga sekitar pukul 08.30 WIB, sesaat setelah mengambil sepeda motor korban yang ditinggal memancing, Minggu 11 Desember 2022.

Beruntung warga yang sigap melihat kejadian itu langsung meneriaki maling, sehingga keduanya tak berkutik dan berhasil diamankan sekitar 200 meter dari lokasi terparkirnya sepeda motor.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencurian tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari perangkat Desa Sekarteja, Polsek langsung datang mengamankan para tersangka. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Adimulyo”, jelas Aiptu Catur.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.

Tersangka YT berperan sebagai penentu sasaran kendaraan yang akan dicuri, sedang WD sebagai eksekutor atau pemetik.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat lalu setelah mendapatkan sasaran, tersangka WD yang akan turun dan membuka paksa kunci kendaraan korban dengan alat kunci letter T.

“Tak butuh waktu lama saat tersangka beroperasi. Karena sasarannya adalah kendaraan yang diparkir ditempat yang sepi dan minim pengawasan, serta tidak dikunci ganda”, ungkapnya.

Namun hari itu bukan keberuntungan yang didapat tersangka. Aksinya kepergok warga saat mengambil sepeda motor korban. Ada warga yang melihat selanjutnya mengejar sambil meneriaki maling.

Saat dalam pengajaran, tersangka WD terjatuh dan diamankan oleh warga yang sedang bekerja bakti. Melihat temannya tertangkap, tersangka YT pasrah datang menghampiri warga.

Tersangka sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram dengan aksinya.

Kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Sejumlah barang bukti berupa kendaraan Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan untuk beroperasi juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Dengan adanya peristiwa tersebut Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan ditempat yang aman serta mudah diawasi. Kendaraan yang terparkir juga harus dikunci ganda untuk lebih meningkatkan keamanan.(Herman)