Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsPencopotan Baliho Capres di Muara Teweh Menandai Komitmen TNI untuk Netralitas di...

Pencopotan Baliho Capres di Muara Teweh Menandai Komitmen TNI untuk Netralitas di Pemilu 2024

Jakarta | suararakyat.net – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah menyatakan bahwa pencopotan baliho Calon Presiden yang diusung oleh PDIP, Ganjar Pranowo, di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, merupakan tindakan untuk menjaga netralitas TNI dalam politik menjelang Pemilu 2024. Yudo Margono mengklarifikasi bahwa pencopotan baliho tersebut tidak dilakukan secara paksa, melainkan dalam kerjasama dengan Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, yang telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan Bupati Barito Utara.

“Beritanya mungkin seolah-olah dicopot, dipaksa, jadi tidak”, terang Yudo Margono kepada awak media, Senin, 17/7/2023. Ia menjelaskan baliho tersebut berada di area Kodim Muara Teweh.

Pencopotan baliho Ganjar Pranowo tersebut dilakukan di lahan milik Makodim 1013/Muara Teweh dan disaksikan oleh aparat setempat. Hal ini dilakukan untuk mematuhi aturan yang berlaku tanpa menimbulkan kesan bahwa TNI melakukan campur tangan secara langsung.

“Jadi dilepas disaksikan oleh mereka. Kalau dicopot kesannya langsung digaruk, copot. Jadi kita tetap menggunakan aturan yang ada”, sambungnya.

Sementara itu, Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, menegaskan bahwa pencopotan baliho tersebut merupakan langkah untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, sebelumnya telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI agar tetap netral dalam Pemilu, dan TNI tidak menyediakan fasilitas atau sarana miliknya untuk digunakan sebagai sarana kampanye oleh calon dan partai politik.

“TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye”, ucap Julius dalam keterangan resmi, Minggu, 16/7/2023.

Sebelumnya, pada Mei, Yudo Margono telah menegaskan agar jajaran TNI menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 dan tidak memberikan dukungan pada partai politik atau calon tertentu. Selain itu, ia juga menekankan agar prajurit TNI tidak memberikan ruang bagi kampanye politik, termasuk memberikan hasutan kepada keluarga atau saudara untuk memilih calon atau partai tertentu.

Pihak TNI juga telah membeberkan lima poin penting yang harus diperhatikan oleh para prajurit dari ketiga Matra untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu. Kelima poin tersebut antara lain:

  1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta calon yang diusung serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  2. Tidak menyediakan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
  3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih sebagai warga negara tidak diperbolehkan memberikan dukungan atau campur tangan dalam menentukan hak pilih.
  4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, atau mengunggah apa pun terkait hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
  5. Sanksi tegas akan diberlakukan terhadap prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat dalam politik praktis, memberikan dukungan pada partai politik atau calon tertentu.

Dengan menjalankan lima poin tersebut, diharapkan TNI dapat tetap netral dalam proses Pemilu 2024 dan tidak terlibat dalam kampanye politik serta dapat memberikan kontribusi yang positif dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.(Arf)