back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeKesehatanPencegahan Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu Hamil ke Anak,...

Pencegahan Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu Hamil ke Anak, Inisiatif PPIA Bersama Komunitas Kesehatan NTT

Kupang | suararakyat.net – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil langkah-langkah pencegahan penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu hamil ke anaknya yang belum lahir. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2017 yang dikenal dengan peraturan Triple Elimination, setiap ibu hamil wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kehamilan.

Pada pemeriksaan pertama, ibu hamil akan menjalani pemeriksaan darah untuk mengetahui apakah ia mengalami anemia, malaria, serta pemeriksaan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B, yang biasa disebut dengan tes Triple Elimination untuk HIV, Sifilis, dan Hepatitis B. .

“Jika seorang wanita hamil didiagnosis dengan salah satu dari penyakit ini, perawatan segera harus dimulai untuk melindungi bayi yang belum lahir dari infeksi. Dalam kasus ibu HIV-positif, perawatan berkelanjutan sepanjang hidup mereka diperlukan untuk mencegah penularan penyakit ke janin mereka. Sayangnya, tidak semua ibu hamil HIV-positif menyadari pentingnya pengobatan teratur karena berbagai alasan atau tantangan yang mereka hadapi,” ujar Dr. Vama Chrisna Taolin, MPH, Spesialis Kesehatan di UNICEF NTT/NTB, saat wawancara bersama suararakyat.net pada pembukaan acara pelatihan yang diadakan pada Selasa, 23 Mei 2023, di Hotel Kristal Kota Kupang.

Dr. Vama juga menekankan perlunya dukungan keluarga dan relawan masyarakat untuk memotivasi ibu hamil untuk mencari perawatan kesehatan rutin untuk diri mereka sendiri dan bayi mereka yang belum lahir.

Sejak tahun 2022, Dinas Kesehatan Kota Kupang didukung oleh UNICEF dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menginisiasi model pendampingan pengobatan ibu hamil melalui relawan masyarakat yang berperan sebagai pendamping ibu hamil.

Pendamping ini dipilih berdasarkan pengalaman mereka dalam menangani kasus HIV/AIDS, kepedulian mereka terhadap isu HIV/AIDS, dan keterlibatan mereka dalam organisasi yang berperan penting dalam penanggulangan HIV/AIDS, seperti Flobamora Peduli Jaya dan Ikatan Wanita Positif Indonesia. (IPPI) Provinsi NTT.

โ€œPara pendamping ini mendapatkan pelatihan konseling, pendampingan pengobatan, dan edukasi bagi keluarga sehingga membangun kepercayaan dan meningkatkan pengetahuan ibu dan keluarganya tentang HIV/AIDS serta pentingnya pengobatan yang optimal sesuai standar terapi. Hal ini akan berkontribusi pada keberhasilan pendampingan. Pengobatan HIV bagi ibu dan pencegahan penularan HIV kepada bayi yang baru lahir,โ€ tambah Dr. Vama.

Melalui acara Sosialisasi dan Monitoring Implementasi Model Pendampingan Masyarakat untuk Pengobatan Ibu Hamil dalam program PPIA hari ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait mendukung efektifitas pelaksanaan pengobatan HIV/AIDS sesuai standar yang telah ditetapkan.

Termasuk komunitas kesehatan, sektor yang terlibat dalam pemberdayaan masyarakat, keluarga, organisasi yang telah terlibat aktif dalam penanggulangan HIV/AIDS di NTT, sektor pendidikan, pembuat kebijakan, tokoh agama, masyarakat umum, serta dukungan dan keterlibatan media, pungkas Dr. Vama. (Arifin)