Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsPemusnahan Kartu Indonesia Pintar Oleh BNI Ditemukan di Lapak Rongsokan

Pemusnahan Kartu Indonesia Pintar Oleh BNI Ditemukan di Lapak Rongsokan

Jakarta | suararakyat.net – Sebuah lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menemukan puluhan ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP sebenarnya harus dimusnahkan oleh Bank Nasional Indonesia (BNI) yang menerbitkannya. Namun, kartu tersebut malah ditemukan di lapak rongsokan, sehingga BNI melakukan investigasi terkait temuan tersebut.

Hasil investigasi BNI menyebutkan bahwa kartu tersebut sebenarnya sudah tidak aktif atau tidak terpakai. Pihak BNI sendiri sudah membuat berita acara pemusnahan untuk sejumlah 37.344 kartu, namun diduga ada oknum yang menjual kartu tersebut ke lapak rongsokan. Pihak BNI bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pemimpin BNI Wilayah 14, Faizal Arief Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan kartu tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Kartu Debit KIP. Selain itu, sebelum dilakukan pemusnahan, pihak BNI sudah memastikan bahwa dana bantuan Program Indonesia Pinta (PIP) telah dicairkan oleh penerima bantuan tanpa menggunakan kartu. Faizal juga menambahkan bahwa BNI telah berkontribusi aktif dalam penyaluran PIP sejak tahun 2015 hingga 2023, dengan jumlah penerima sebanyak 22,45 juta dan nominal Rp.18,08 triliun.

“Kartu yang hendak dimusnahkan sejumlah 37.344 dan telah dibuatkan berita acara pemusnahan secara resmi”, kata Faizal, Jum’at (7/4/2023).

Sebelumnya, kartu-kartu tersebut ditemukan oleh anggota Polres Lebak yang tengah berpatroli di sekitar Rangkasbitung. Pemilik lapak rongsokan, Udin, mengaku membeli sekitar 40 karung dan dus berisi KIP Rp 800.000 dari seorang yang mengantar barang tersebut menggunakan losbak.

“Saya sedang patroli di sekitar Rangkasbitung bersama dua anggota lain, saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, ada kartu berceceran di jalan”, ucap Anggota Sat Sabhara Polres Lebak, Aipda Sulistiyono.

Pihak BNI menegaskan, bahwa pemusnahan kartu tersebut tidak menghambat penyaluran dana Program Indonesia Pinta (PIP), dan untuk rekening yang belum diaktivasi oleh siswa, dipastikan dananya sudah kembali ke kas negara. BNI juga menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan oleh pihak tertentu terkait temuan kartu KIP di lapak rongsokan tersebut.

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan oleh pihak tertentu, BNI akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku’, ucapnya.

“Pemusnahan Kartu Debit KIP bertujuan untuk mencegah penyalahgunan Kartu Debit KIP”, kata dia

“Untuk rekening yang belum diaktivasi oleh siswa dipastikan dananya sudah kembali ke kas negara”, terangnya.(Arf)