Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsPemuda Muhammadiyah Kecam Keras Pelecehan Seksual terhadap 41 Santri Putri oleh 2...

Pemuda Muhammadiyah Kecam Keras Pelecehan Seksual terhadap 41 Santri Putri oleh 2 Pimpinan Pesantren di NTB

Jakarta | suararakyat.net – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengecam keras tindakan dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 41 perempuan. siswa (santriwati). PP Pemuda Muhammadiyah berharap agar HSN dan LMI mendapatkan hukuman mati atas kejahatan yang mereka lakukan.

“Kami mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum penguasa di lingkungan pesantren terhadap santriwatinya di Lombok Timur, yang dilaporkan melibatkan hingga 41 korban. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, termasuk hukuman mati. Tindakan mereka benar-benar biadab, memanfaatkan amanah dan tanggung jawab yang dititipkan oleh orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya,” ujar Nasrullah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah , dalam keterangannya, Selasa (23 Mei 2023).

PP Pemuda Muhammadiyah akan memantau proses hukum kasus tersebut. Menurut Nasrullah, para mahasiswi yang menjadi korban HSN dan LMI perlu mendapatkan dukungan psikologis.

“Kami juga akan memantau kasus tersebut, berharap keadilan dapat ditegakkan bagi para korban melalui proses hukum yang adil. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah, khususnya yang bertanggung jawab atas perlindungan perempuan dan anak, memberikan dukungan psikologis bagi para korban. ,” dia menambahkan.

PP Pemuda Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Nasrullah mengimbau siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkannya ke polisi.

“Kami menghimbau para korban atau keluarganya untuk tidak segan-segan melaporkan kejadian kekerasan seksual kepada pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan sendiri perbuatan tersebut di lingkungannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Nasrullah menekankan perlunya pengawasan intensif di lingkungan pesantren untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dia menyatakan bahwa siswa perempuan harus diperlakukan sebagai individu yang suaranya perlu didengar.

“Ke depan diperlukan langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian seperti itu. Harus ada mekanisme pengawasan yang intensif, dan mahasiswi yang juga anak-anak harus diberi suara dan didengarkan,” pungkasnya.

Dua pimpinan pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, yang diidentifikasi sebagai HSN dan LMI, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 41 santriwati. Mereka dituduh melakukan tindakan keji tersebut dengan kedok menjanjikan surga dan melakukan “kelas seks”.

Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum di NTB sekaligus kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa HSN telah menginisiasi “kelas pendidikan seks”. Peserta kelas ini adalah mahasiswi yang secara khusus menjadi sasaran para pelaku.

“Korban tidak mengetahui isi pelajaran. Yang jelas, pelaku sengaja melakukan kelas pendidikan seks tersebut untuk mengeksploitasi korban yang hendak dilecehkan,” kata Badar seperti dikutip detikBali, Selasa (23/5).

Dalam kelas yang diduga dimulai pada tahun 2012 ini, para siswi yang berusia antara 15 dan 16 tahun diajari tentang hubungan intim. Badaruddin mengungkapkan bahwa beberapa siswa diperkosa oleh HSN, dengan tindakan pelecehan yang serupa di sebagian besar kasus. Beberapa korban dilanggar berkali-kali.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman membenarkan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5). Sementara itu, LMI ditangkap pada Selasa (9/5). Nico menyatakan LMI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan menjanjikan mereka masuk surga.

“Kira-kira seperti itulah yang korban ceritakan kepada kami tentang LMI. Itu informasi yang kami kumpulkan,” kata Nico.

Joko Jumadi, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Universitas Mataram, yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban LMI, menyebutkan, pelaku menjanjikan para korban masuk surga. Jumadi menyatakan, LMI mengancam keluarga korban jika tidak menuruti tuntutannya.

“Menurut kesaksian dua korban, LMI menjanjikan mereka masuk surga. Jika mereka menolak untuk melakukan aktivitas seksual, LMI mengancam akan merugikan keluarga mereka,” jelas Joko. (RZ)