Tanggerang | suararakyat.net – Mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang untuk mengurus merk adalah bentuk perlindungan usaha yang sangat penting, terlebih jika kepemilikan legalitas yang jelas.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Tangerang menjadi satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kini, di tahun 2023, Kota Tangerang dikenal sebagai Pemerintah Daerah yang paling banyak mendaftarkan merk. Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merk pelaku UMKM pada 2020, 500 merek pada 2021, dan 250 merk pada 2022. Dalam program ini, Pemkot Tangerang berhasil meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham.
“Hingga kini totalnya, sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan. Dulunya, tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merk gratis ini. Namun, di 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” beber Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Senin (20/03/2023).
Lebih jelas di katakannya, Pemkot Tangerang pun berkomitmen untuk terus memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan. Merk juga memiliki sederet manfaat, seperti untuk mendapat perlindungan hukum, mengurangi risiko terjadinya tindakan plagiarisme, menambah nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, menjaga citra perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha atau lembaga merupakan hal yang sangat penting. Kecepatan informasi dan inovasi yang berkembang membutuhkan upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraan mereka,” tuturnya.
Program ini telah menjadi percontohan dan mulai diadopsi oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. (DN)