Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsPemkot Depok Raih Penghargaan Bergengsi Bogor Customs Award 2023 untuk Prestasi Luar...

Pemkot Depok Raih Penghargaan Bergengsi Bogor Customs Award 2023 untuk Prestasi Luar Biasa

Depok | suararakyat.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerima penghargaan Bogor Customs Award 2023 pada kategori Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Terbaik.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat memberikan penghargaan tersebut pada Rabu 15 Maret 2023.

Fitriawan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, yang diutus oleh Wali Kota Depok untuk menghadiri acara tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat atas penghargaan yang diberikan.

“Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemkot Depok dalam melakukan sosialisasi aturan cukai, terutama terkait peredaran barang kena cukai di Kota Depok,”ujarnya.

Dalam suatu acara penghargaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam melakukan sosialisasi regulasi-regulasi terkait bea cukai.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan suatu bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama ini.

“Sosialisasi mengenai regulasi-regulasi terkait bea cukai merupakan bagian dari program penegakan hukum yang berkaitan dengan ketentuan barang kena cukai. Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Depok dapat memahami bagaimana pemahaman masyarakat terhadap barang-barang kena cukai, serta mengidentifikasi apakah masih ada barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Lienda di kutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (17/03/2023)

Menurutnya, penerimaan penghargaan ini sangat memotivasi Satpol PP Kota Depok untuk terus melakukan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat mengenai peredaran barang-barang ilegal dan barang kena cukai yang ilegal.

Selain Satpol PP Kota Depok, terdapat juga instansi lain yang menerima penghargaan dalam acara tersebut. PT Java Juice Indonesia, yang berlokasi di Kalimulya Depok, menerima penghargaan dengan kategori Pengusaha Barang Kena Cukai Terpatuh, sementara PT Xacti Indonesia menerima penghargaan dengan kategori Kawasan Berikat Terpatuh.

Dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap regulasi-regulasi terkait bea cukai, Satpol PP Kota Depok bersama dengan instansi lainnya akan terus bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya penghargaan ini, semangat untuk melakukan tugas ini akan semakin meningkat. (Roni)