Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsPemkot Depok Hadirkan Tiga Raperda Baru sebagai Respons atas Perubahan Peraturan Perundang-Undangan

Pemkot Depok Hadirkan Tiga Raperda Baru sebagai Respons atas Perubahan Peraturan Perundang-Undangan

Depok | suararakyat.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru-baru ini mengumumkan tiga Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disusun dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023 pada tanggal 28 April 2023. Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun atas dasar dua hal.

Pertama, adanya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada perlu disesuaikan. Kedua, adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menuntut pembentukan suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Ketiga Raperda yang telah disusun adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung, dan Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas. Peraturan tentang Gedung dan Bangunan sudah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

Namun, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang dimaksud. Perda baru ini akan mengatur pembangunan di Kota Depok yang didasarkan pada asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung, dan lingkungan.

Bang Imam juga meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi Perda yang berlaku di Kota Depok tentang bangunan dan terlibat serta berperan aktif dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri dan meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.

Raperda tentang Jaringan Utilitas juga disusun karena pesatnya pembangunan di Kota Depok mendorong peningkatan jumlah kebutuhan atas layanan utilitas bagi masyarakat. Namun, penyelenggaraan jaringan utilitas belum dilakukan secara terpadu, dan kepatuhan hukum masyarakat atau pelaku usaha masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas yang lebih bersifat modern untuk peningkatan fasilitas layanan umum di Kota Depok.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkot Depok telah menyusun tiga Raperda yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat Perda yang telah ada dan meningkatkan kualitas fasilitas layanan umum di Kota Depok.(Edh)