back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsPemilik Bangli Yang Berada di Dua Kecamatan Kota Padang Disurati Satpol PP

Pemilik Bangli Yang Berada di Dua Kecamatan Kota Padang Disurati Satpol PP

Padang | suararakyat.net – Satpol PP Kota Padang melalui tim BKO Kecamatan, surati pemilik bangunan yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum), dikawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Selasa (8/11/22).

Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Begalung bersama Pihak Kecamatan, memberikan surat panggilan kepada dua orang pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berlokasi dikawasan Koto Baru, Banuaran.

Pemanggilan tersebut dilakukan, karena pemilik sengaja mendirikan bangunan tanpa ada izin dan dilokasi yang terlarang, dan kegiatan tersebut telah melanggar aturan serta Perda yang ada di Kota Padang.

Selain itu, personil BKO Kecamatan Padang Utara bersama Kasi Trantib Kelurahan Lolong Belanti, juga memberikan surat teguran kedua, kepada pemilik Bangli yang berada dikawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (Afrizal)