back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

BPN Depok Diduga Lindungi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Desak Constatering Sengketa 351 Meter Siliwangi

DEPOK | surarakyat.net โ€“ Proses panjang dan berliku lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, kembali menguak potret buram tata kelola...
HomeNewsPemilik Bangli Yang Berada di Dua Kecamatan Kota Padang Disurati Satpol PP

Pemilik Bangli Yang Berada di Dua Kecamatan Kota Padang Disurati Satpol PP

Padang | suararakyat.net – Satpol PP Kota Padang melalui tim BKO Kecamatan, surati pemilik bangunan yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum), dikawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Selasa (8/11/22).

Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Begalung bersama Pihak Kecamatan, memberikan surat panggilan kepada dua orang pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berlokasi dikawasan Koto Baru, Banuaran.

Pemanggilan tersebut dilakukan, karena pemilik sengaja mendirikan bangunan tanpa ada izin dan dilokasi yang terlarang, dan kegiatan tersebut telah melanggar aturan serta Perda yang ada di Kota Padang.

Selain itu, personil BKO Kecamatan Padang Utara bersama Kasi Trantib Kelurahan Lolong Belanti, juga memberikan surat teguran kedua, kepada pemilik Bangli yang berada dikawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (Afrizal)