Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeDaerahPembukaan Lubuk Ikan Larangan Sungai Dua

Pembukaan Lubuk Ikan Larangan Sungai Dua

Reporter: Andri Sumandri

Rokan Hulu | Gerbang Indonesia – Pembukaan Ikan Larangan Sungai Dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Sabtu (05/02/2022).

Berdasarkan dari keterangan Bapak Muhammad Nur Daulay, S.Pd.I sebagai sekretaris panitia pembukaan lubuk ikan larangan sungai dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal kepada Media Gerbang Indonesia.” lubuk ikan larangan sungai dua bertujuan melestarikan ikan lokal yang sudah mulai berkurang akibat dari penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat tempatan untuk keperluan sehari-hari dan menjaga kelestarian alam di sepanjang aliran sungai dua untuk mengurangi dampak banjir khusus Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal umumnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengkampanyekan masyarakat peduli lingkungan juga untuk menambah pendapatan masyarakat di Desa Lubuk Napal yang memiliki usaha dagang kecil dari para pemancing yang datang dari luar Desa “.tuturnya.

Pembukaan lubuk ikan larangan sungai dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal di hadiri oleh Bapak H. Sofyan Kepala Desa Lubuk Napal, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretaris Camat Rambah Samo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rambah Samo, Polsek Rambah Samo, Danramil Rambah Samo.

Lubuk ikan larangan sungai dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal di buka resmi oleh Bapak H. Amri, S.Sos, sekretaris camat Rambah Samo.

Penangkapan ikan larangan Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni Sabtu dan Minggu tanggal 05 sampai dengan 06 Februari 2022.

Sementara itu, penangkapan ikan larangan terbuka untuk umum, bagi peserta yang ikut menjadi peserta penangkapan ikan larangan wajib mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, panitia pengambilan ikan larangan membuat kesepakatan biaya pengambilan ikan larangan, panitia menetapkan biaya sebesar Rp. 50.000,- permasing-masing peserta.

“Uang yang terkumpul dari hasil biaya pendaftaran peserta, dikumpulkan untuk akomodasi panitia dan nanti di belikan bibit ikan untuk di buat lubuk ikan larangan tahun berikutnya juga untuk kegiatan positif lain di Desa Lubuk Napal”.tutur Bapak Muhammad Nur Daulay, S.Pd.I. (Andri Sumandri)