Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsPembatasan Transportasi Barang: Larangan Melintas di Jalur Tol dan Non Tol Selama...

Pembatasan Transportasi Barang: Larangan Melintas di Jalur Tol dan Non Tol Selama Mudik 2023

Jakarta | suararakyat.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama mudik dan mudik lebaran Idul Fitri 2023. Kemenhub melarang pengangkutan barang di beberapa jalur tol dan non tol.

“Ada pembatasan angkutan barang,” kata Kemenhub dalam buku panduan mudik yang diunggah di laman resmi Kemenhub, seperti dilihat detikcom, Minggu (9/4/2023).

Aturan tersebut berlaku selama masa mudik 19-21 April 2023, serta mudik 24-27 April 2023 dan 29 April-2 Mei 2023.

Kemenhub telah menetapkan bahwa kendaraan yang membawa barang dengan berat di atas 14.000 kilogram tidak boleh melakukan perjalanan. Selain itu, truk dengan tiga as atau lebih, kereta berpasangan, trailer tandem, dan truk yang membawa material tambang dan peralatan tambang juga dilarang.

Namun, Kemenhub memberikan pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti angkutan BBM, uang, ternak, sembako, pupuk, dan sepeda motor untuk mudik atau pulang pergi tidak dipungut biaya.

“Truk yang diberikan pengecualian harus dilengkapi dengan waybill yang dikeluarkan oleh pemilik barang. Dokumen ini mencantumkan jenis barang dan tujuan pengiriman. Waybill harus dipasang pada kaca depan truk sebelah kiri- sisi,” kata Kemenhub.

Lantas, di jalur mana truk dilarang? Berikut daftar rute tol dan non tol yang dilarang:

  1. Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
  2. Jakarta-Tangerang-Merak
  3. Prof.DR. Ir. Sedyatmo
  4. Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR); C. Dalam Kota Jakarta
  5. Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi –
  6. Cigombong
  7. Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan
  8. Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
  9. Cileunyi – Cimalaka
  10. Cimalaka – Dawuan (Fungsional)
  11. Kanci – Pejagan
  12. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
  13. Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
  14. Jatingaleh – Srondol (Semarang)
  15. Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
  16. Semarang – Solo – Ngawi
  17. Semarang-Demak
  18. Jogja – Solo (Fungsional)
  19. Solo-Ngawi
  20. Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol –
  21. Pasuruan – Probolinggo
  22. Surabaya-Gresik
  23. Pandaan – Malang
  24. Medan – Berastagi
  25. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea
  26. Jambi – Sarolangun – Padang
  27. Jambi – Tebo – Padang
  28. Jambi – Sengati – Padang
  29. Padang – Bukit Tinggi
  30. Jambi-Palembang-Lampung
  31. Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak b.
  32. Merak – Cilegon – Lingkar Selatan.(Rz)