back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Gabus Dua Kedung Diduga Proyek Siluman

Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Gabus Dua Kedung Diduga Proyek Siluman

Tangerang | suararakyat.net – Meskipun era transparansi informasi tengah berlangsung, sayangnya masih ada proyek-proyek yang misterius dan tampaknya tak memiliki pemilik yang jelas, terutama di Kampung Gabus Dua, RT/RW 003/001, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Pantauan suararakyat.net di lapangan mengungkap proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang telah beroperasi selama enam hari ini diduga menjadi salah satu proyek “siluman,” di mana kontraktor disinyalir dengan sengaja melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan mungkin juga menutupi asal-usul dana atau anggaran proyek ini.

Pasalnya, proyek SAB yang tengah berjalan tersebut tidak menggunakan papan nama yang biasanya wajib dipasang di lokasi proyek konstruksi, yang seharusnya memudahkan pengawasan oleh masyarakat setempat dan memberikan informasi jelas mengenai sumber dana proyek ini.

Seorang warga setempat yang berinisial R mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut. Menurutnya, pihak pelaksana sengaja tidak menggunakan papan nama untuk mengelabui masyarakat tentang besarnya anggaran yang digunakan.

” Seharusnya wajib menggunakan papan Informasi proyek, agar mudah diawasi oleh masyarakat setempat dan agar kita semua tahu dari mana sumber dana proyek ini berasal,” ujarnya, Sabtu (23/09/2023)

Sementara itu salah satu pekerja proyek saat di tanyakan mengenai papan nama mengatakan bahwa tidak tahu apa-apa. “Pihak pelaksanaan proyek belum datang ke sini, kami tidak tahu apa-apa tentang papan informasi,” ucap nya.

Sangat penting bagi kontraktor untuk memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menurut undang-undang tersebut dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan tersebut harus mencantumkan semua informasi penting, termasuk jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sayangnya, hingga saat berita ini ditayangkan, pihak Dinas/PPTK atau pihak pelaksana proyek Sarana Air Bersih ini belum dapat dikonfirmasi. Pengawasan dari pihak berwenang juga tampaknya belum terlaksana dengan baik di lapangan. (Saepuin)