back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPedagang Kerupuk Gorok Wanita Hingga Tewas di Bogor, Terancam 15 Tahun Penjara

Pedagang Kerupuk Gorok Wanita Hingga Tewas di Bogor, Terancam 15 Tahun Penjara

Bogor | suararakyat.net – Seorang pedagang kerupuk Palembang bernama Alimin Agusyian (27) ditangkap polisi karena telah membunuh seorang wanita berinisial RR (35) di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu (25/2/2023) dini hari lalu. Pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu dan kemudian menggorok lehernya menggunakan pisau cutter. Motif pembunuhan diduga karena ingin menguasai handphone korban.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyatakan bahwa Alimin dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Saat ini, Alimin masih dalam proses penyidikan dan penahanan di Polsek Cileungsi dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, Jum’at (24/3/2023).

Menurut Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, korban sedang menunggu pacarnya yang bekerja di sebuah kafe, tak jauh dari lokasi kejadian. Korban bermain ponsel di depan sebuah toko sambil menunggu sang pacar. Tempat di mana korban berada terbilang sepi, tetapi dia biasa berada di sana.

Setelah membunuh korban dan merampas ponselnya, Alimin kembali ke kontrakannya di Jatinegara, Jakarta Timur. Dia tetap berjualan kerupuk keliling keesokan harinya tanpa menunjukkan tanda-tanda kesedihan atau rasa bersalah.

Kasus ini mengguncang masyarakat setempat dan menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan menghindari situasi berbahaya, terutama ketika berada di tempat yang sepi atau terpencil. Kita juga harus menghormati nyawa dan harta orang lain dan tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar. (Rz)