back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeHukumPartai Buruh dan Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review Terhadap Permenaker No. 5...

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review Terhadap Permenaker No. 5 Tahun 2023

Jakarta | suararakyat.net – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Kami bakal mendaftarkan judicial review terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen ke Mahkamah Agung pada April ini”, ucap Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya pada Senin, 10 April 2023.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut pidana terhadap pengusaha yang memotong upah buruh 25 persen.

Said Iqbal menyoroti beberapa permasalahan yang muncul dari Permenaker tersebut. Pertama, ia menilai bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 melawan kebijakan Presiden Jokowi dan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.

“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum”, tandas Said.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menaker Ida Fauziyah telah melawan kebijakan Presiden Jokowi, yang dianggapnya sangat berbahaya karena sikap serupa telah terjadi berulang kali. Said juga menyatakan bahwa Menaker dan jajarannya tidak memahami dunia ketenagakerjaan dan hukum.

Kedua, Said Iqbal menyoroti dampak pemotongan upah 25 persen terhadap daya beli buruh. Partai Buruh mengingatkan bahwa turunnya daya beli buruh akan mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Said mengatakan bahwa kebijakan yang seharusnya diambil untuk menghadapi situasi ini bukanlah memotong upah buruh, karena itu hanya akan memperburuk situasi sulit yang dialami oleh pengusaha dan buruh.

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar”, imbuhnya.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berharap bahwa judicial review yang mereka ajukan dapat mengatasi permasalahan ini dan melindungi hak-hak buruh.(NW)