Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeDaerahParipurna DPRD Kabupaten Pemalang, Pemantapan Raperda Tahap I Tahun 2023 dengan Pembentukan...

Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Pemantapan Raperda Tahap I Tahun 2023 dengan Pembentukan Pansus

Pemalang | suararakyat.net – DPRD Kabupaten Pemalang baru-baru ini mengadakan Rapat Paripurna yang menjadi forum utama untuk Pandangan Umum dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun 2023. Acara ini diresmikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana.

Dalam kesempatan tersebut, Tatang Kirana menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang, Pasal 69 mengamanatkan bahwa panitia khusus akan dibentuk dalam Rapat Paripurna. Usul untuk membentuk panitia khusus diperoleh dari anggota DPRD, dan setelah mendapat pertimbangan dari badan musyawarah, pembentukan panitia khusus akan ditetapkan oleh DPRD.

Lebih lanjut, Tatang Kirana menyampaikan bahwa surat Ketua DPRD Kabupaten Pemalang tertanggal 2 Agustus 2023 dengan nomor 172/2475/DPRD telah mengumumkan pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Raperda Tahap I Tahun 2023. Masing-masing fraksi di DPRD telah mengajukan nama-nama calon anggota pansus yang akan terlibat dalam diskusi mengenai Raperda tersebut.

Mansur Hidayat S.T, yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Pemalang, juga turut berbicara dalam rapat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pemalang telah resmi dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap 1 tahun 2023. Pembentukan pansus ini menjadi tonggak penting dalam pembahasan peraturan daerah, dan acara tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada hari Selasa (08/08/2023).

Anggota-anggota pansus berasal dari enam Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pemalang, yaitu Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS. Jumlah total anggota pansus mencapai 46 orang, dengan rincian sebagai berikut: Pansus 1 terdiri dari 11 anggota, Pansus 2 terdiri dari 12 anggota, Pansus 3 memiliki 12 anggota, dan Pansus 4 memiliki 11 anggota.

Tugas pansus juga telah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah yang akan dibahas:

  • Pansus 1 bertanggung jawab dalam pembahasan Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
  • Pansus 2 akan membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
  • Pansus 3 akan mengkaji Raperda tentang Retribusi Pajak dan Daerah.
  • Pansus 4 memiliki tugas membahas Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, serta Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kabupaten Pemalang.

Dengan terbentuknya pansus-pansus ini, diharapkan pembahasan Raperda Tahap I Tahun 2023 akan berlangsung lebih mendalam dan terarah, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pansus. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang akan memberikan dampak nyata bagi Kabupaten Pemalang. ( Eko B Art).