Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Satu Kata dari Petani Waelo: Kami Siap, Jika Bulog Konsisten

Buru, Maluku | suararakyat.net – Para petani di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menyatakan komitmennya untuk menyetorkan seluruh hasil panen gabah dan beras mereka ke...
HomeOpiniPak Jokowi, Polri Jangan Lamban Bertindak Menegakkan Hukum

Pak Jokowi, Polri Jangan Lamban Bertindak Menegakkan Hukum

Reporter: Okik

Surabaya | suararakyat.net – Lamban dan tidak profesional, tidak menghayati fungsinya selaku Alat Negara Penegak Hukum adalah sumber kekisruhan kasus polisi tembak polisi.”terang pakar hukum dan pengamat Kepolisian Dr Hadi Pranoto SH MH dikantornya. Karang Menjangan Surabaya.

Demikian juga Laporan kepada Presiden, Kapolri sampai ke Kapolda Jatim tanggal 22 Maret 2022 perihal Praktek Buruk Penegakan Hukum Di Polda Jatim tidak segera direspon dan ditindaklanjuti. terangnya.

Hal mana berbanding terbalik dengan sikap Aparat Ditreskrimsus tatkala menerima Surat Informasi dari Debitor Pailit pada tanggal 18 Februari 2022. Seketika itu juga, tanggal 18 Februari 2022 juga dikeluarkan Sprintlidik dan langsung memanggil Kurator. Ini yang saya katakan Polisi Alat Debitor Pailit. Bukan Polisi Sebagai Alat Negara. jelasnya dengan menunjukan surat laporan dan pengaduan kepada Presiden pada suararakyat.net. Kamis. 11-8-2022.

Ia mengatakan “jika polisi setia sebagai alat negara, maka Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim itu pasti melindungi dan mengayomi Kurator yang merupakan Lembaga yang mengemban amanah UUK PKPU. Selaku aparat alat negara penegak hukum, pelindung dan pengayom, polisi wajib setia dan menghormati Program Pemerintah Republik Indonesia UUK PKPU sehingga tujuan kepailitan dapat tercapai dengan baik.

Dalam paparannya “salah satu tujuan kepailitan itu adalah “mencegah agar debitor pailit tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan para kreditor”. Polisi harus tahu jika kepailitan itu Peristiwa Perdata. UUK mengatur pengurusan dan pemberesan piutang macet yang oleh Pengadilan telah diputus Pailit.

Lebih lanjut Hadi Pranoto membeberkan ” Piutang dalam kepailitan itu berawal dari perikatan yang timbul dari perjanjian hutang piutang. Ini Peristiwa Perdata. bukan peristiwa pidana. Sepanjang informasi debitor pailit itu terkait kepailitan, seharusnya Polisi tegas menolak kehendak debitor pailit tersebut. Apalagi kemudian polisi atas kemauan debitor pailit berusaha mencari-cari kesalahan Kurator yang seharusnya dilindungi. Mencari-cari kesalahan itu perbuatan melawan Kode Etik Profesi Kepolisian. Apalagi terkait mencari kesalahan dalam bingkai kepailitan, terus Polisi menerima dan meminta keterangan Ahli Kepailitan dan Ahli pidana yang dibawa dan diajukan oleh debitor pailit. Ahli bayaran itu harus tegas ditolak oleh Polisi. Untuk itu saya mendesak Presiden Jokowi agar perintahkan Kapolri selanjutnya perintahkan Kapolda Jatim agar tidak Lamban dalam menangani laporan masyarakat terkait praktek buruk penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jatim. tegasnya.(okik)