Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeHukumOptimalkan Pelayanan Masyarakat: BUMD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Penanganan...

Optimalkan Pelayanan Masyarakat: BUMD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Tangerang | suararakyat.net – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama pada Rabu (5/4/2023) di Patio Puspem Kota Tangerang. Penandatanganan kerjasama dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, serta Sekertaris Daerah Herman Suwarman yang turut mendampingi tiga perusahaan BUMD yaitu PT. Tangerang Nusantara Global, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan Perumda Tirta Benteng.

Dari pihak Kejaksaan Kota Tangerang, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri I Ketut Maha Agung yang disaksikan oleh jajaran masing-masing pihak. Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkapkan bahwa MoU ini akan memberikan dukungan dari Kejaksaan dalam hal Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Penegakkan Hukum, dan Pelayanan Hukum yang sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Joni menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan hukum yang berkaitan dengan masalah perdata yang berkaitan dengan litigasi maupun non-litigasi. Sedangkan dalam hal pertimbangan hukum, Kejaksaan dapat memberikan saran dan pendapat dalam bentuk pendampingan atau hanya pendapat hukum jika dibutuhkan oleh Pemerintah, termasuk BUMD.

Kejaksaan Negeri memiliki kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Kejaksaan. Joni juga menambahkan bahwa hal ini terkait dengan tugas pokok dari BUMD yang memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati, menyambut baik adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dengan adanya kerjasama ini, BUMD dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Kesepakatan bersama ini akan berjalan selama satu tahun kedepan, dan diharapkan dapat terus mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk Kota Tangerang. (DN)