Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeDaerahOptimalkan Kerjasama Pekerja-Buruh, Audensi KSPSI 1973 Sumut dengan Kadisnaker Provsu

Optimalkan Kerjasama Pekerja-Buruh, Audensi KSPSI 1973 Sumut dengan Kadisnaker Provsu

Asahan, Sumut | suararakyat.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Ir. Abdul Haris Lubis, menerima secara langsung audensi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (KSPSI) Sumatera Utara. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara, Pengadilen Sembiring, SH, MH, B,Sc, bersama seluruh pengurus DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara, Kamis (11/10/2023)

Menurut Pengadilen, audensi ini bertujuan untuk memperkenalkan seluruh pengurus DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara dan mempererat tali silaturahmi dengan Kadisnaker baru. Dalam pertemuan tersebut, DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara berharap dapat menjalin kerja sama yang baik antara serikat buruh dan pekerja dengan pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. Kerja sama ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait pekerja dan buruh dengan baik.

Kepala Disnaker Sumatera Utara, Ir. Abdul Haris Lubis, juga menyampaikan pesan agar DPD KSPSI 1973 selalu berkoordinasi dan membangun hubungan yang harmonis dengan pihak pemerintah serta perusahaan di Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa penyelesaian permasalahan antara pekerja dan buruh bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk membangun sinergi guna mengatasi permasalahan pekerja dan buruh.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam audensi adalah keberadaan Badan Kerja Sama Perusahaan dan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja/buruh dengan pihak perusahaan.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI, BKS PPS dan federasi tidak memiliki wewenang untuk menandatangani dan mendaftarkan PKB. Pendaftaran PKB harus dilakukan oleh masing-masing perusahaan sebagai badan hukum tersendiri dengan pengurus serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Dalam tanggapannya, Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, menyambut baik audensi tersebut. Ia mengapresiasi langkah positif dalam menjalin kerja sama antara serikat pekerja-buruh dan pihak pemerintah. Audensi ini dianggap sebagai langkah yang baik dalam membuka titik terang terkait permasalahan antara pekerja-buruh dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Asahan.

Dengan demikian, audensi ini tidak hanya menjadi wadah untuk perkenalan dan mempererat hubungan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja dan buruh di wilayah tersebut. Langkah-langkah positif seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun kerja sama yang harmonis antara stakeholders terkait. (joko)