Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNasionalOmbudsman RI Beri Perhargaan Kepada Kapolda Sumut Terkait Kepatuhan Tertinggi Standar Pelayanan...

Ombudsman RI Beri Perhargaan Kepada Kapolda Sumut Terkait Kepatuhan Tertinggi Standar Pelayanan Publik

Reporter: Rudi Hartono

MEDAN | Gerbang Indonesia – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menerima piagam penghargaan hasil penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik Kepolisian Resort se-Sumatera Utara dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (09/02).

Piagam tersebut diserahkan langsung Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar, S.Sos kepada Kapolda Sumut disaksikan para Pejabat Utama Polda Sumut dan sejumlah Kapolres.

Turut hadir Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi dan Laporan Tety Silaen, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean dan Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Gultom.

Kepala Ombudsman perwakilan Prov. Sumut Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya mengapresiasi hasil yang dicapai oleh  Kepolisian terkait hasil penilaiaan kepatuhan pelayanan publik.

“Untuk di jajaran Kepolisian khususnya di Sumatera Utara terdapat 9 Polres yang berada di Zona Hijau, 16 Polres Zona Kuning,” ungkap Abyadi.

Untuk jajaran Polres hanya 3 unit sentral pelayanan yang ada di Polres yang disurvei di antaranya Unit Lantas, Unit Sat Intelkam dan SPKT.

“Kami sangat bangga kepada Kapolda Sumut dan 9 Kapolres atas penghargaan Zona Hijau penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik. Semoga hal ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” ujar Abyadi.

Di kesempatan itu, Kapolda Sumut mengucapkan terimakasih atas piagam penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman. “Saya harap Ombudsman menambah unit yang akan di survei seperti unit layanan 110 yang merupakan salah satu program bapak Kapolri di bidang pelayanan dalam rangka bagaimana Polri melakukan pelayanan dan respon cepat”, ujarnya.

Kapolda Sumut juga meminta Polres yang sudah mencapai predikat di Zona Hijau agar bisa dipertahankan lagi.
“Sampaikan salam terima kasih kepada anggota yang berada di unit pelayanan. Untuk Polres yang berada di Zona Merah kita dorong untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”, ucapnya.

Mantan Kapolda Sulut ini berharap tahun depan tidak ada lagi jajaran Polres Polda Sumut yang berada di Zona Merah. Tahun ini seluruh 55 Satker Polda Sumut harus mengikuti predikat WBK.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman – teman Ombudsman yang sudah melakukan survei dengan baik. Mudah – mudahan hubungan kerjasama Ombudsman dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus terjalin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”, tandas Kapoldasu. (RHO)