Jakarta | suararakyat.net Oknum jaksa EKT yang diduga memeras seorang guru SD di Batu Bara, Sarlita, enggan memberikan tanggapan setelah menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam. pada pukul 19.16, saat meninggalkan gedung Kejati Sumut, oknum jaksa EKT tidak memberikan jawaban apa pun ketika ditanya. Dia diawasi oleh dua petugas dari Kejati Sumut.
pada Selasa (16/5/2023), Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.
“Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi tadi di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus oknum jaksa EKT, dan berakhir pada pukul 18.30 WIB,” kata Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut, pada Senin (15/4/2023).
EKT dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut mengenai kronologis penanganan kasus yang melibatkan seorang anak dari Sarlita yang terlibat dalam kasus narkoba. EKT juga ditanyai mengenai kronologis video viral yang diduga merupakan pemerasan.
“Yang diminta keterangan adalah kronologis penanganan kasus dan juga kronologis terjadinya video tersebut,” jelasnya.
Yos juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan besok. Agenda pemeriksaan berikutnya akan difokuskan pada meminta keterangan dari pelapor, yaitu Sarlita.(Rz)