back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsNovel Baswedan Desak Pegawai KPK Laporkan Firli Soal 'Dokumen Bocor'

Novel Baswedan Desak Pegawai KPK Laporkan Firli Soal ‘Dokumen Bocor’

Jakarta | suararakyat.net – Novel Baswedan, mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengomentari bocornya dokumen penyidikan KPK ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Novel menyarankan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke penegak hukum.

Di akun Twitter @nazaqisha, Novel menanggapi postingan mantan penyidik ​​KPK, Aulia Postiera (@paijodirajo), yang diduga melakukan pelanggaran etik oleh Firli dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. Paijodirajo mengklaim Firli memiliki kaitan langsung dengan kasus tersebut dan diduga menerima suap.

Novel menjawab bahwa Firli diduga melakukan tindak pidana dan perbuatannya telah mencemarkan nama baik KPK.

“Ini kejahatan serius. Kami dengar dia bermain-main dengan kasus selama beberapa waktu. Kali ini fakta dan buktinya jelas. Firli telah merusak KPK dan sangat arogan,” kata Novel melalui akun Twitter-nya. pada Jumat (7/4/2023).

Novel menyarankan agar pegawai KPK yang memiliki bukti melaporkan Firli ke penegak hukum.

“Pegawai KPK yang mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti wajib melaporkannya ke aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” ujarnya.

Isu bohong ini diketahui bermula dari cuitan viral di Twitter pada Kamis (6/4). Tangkapan layar pesan WhatsApp berisi informasi dokumen rahasia penyidikan KPK ditemukan dalam penggeledahan di kantor Kementerian ESDM, khususnya di ruang Kepala Biro Hukum, pada 27 Maret 2023. Penghuni kamar itu diketahui berinisial X .

Disebutkan, tujuan penyampaian dokumen tersebut adalah untuk mengingatkan X agar berhati-hati dan mengantisipasi upaya penertiban KPK. Hal ini tentu saja membuat operasi KPK mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.

Menanggapi isu tersebut, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Firli atas dugaan pembocoran dokumen tersebut. Firli diduga melanggar kode etik.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Ketua PB KAMI Sultoni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Menanggapi laporan tersebut, Firli menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi. “Komitmen saya hanya satu, membersihkan negara ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapapun mereka, dan serahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).

Firli menegaskan KPK di bawah kepemimpinannya bekerja secara profesional dan imparsial. Ia akan bekerja maksimal memberantas korupsi di Indonesia.

“KPK bekerja secara profesional dan imparsial. Saya akan menyelesaikan tugas pemberantasan korupsi sampai Indonesia bersih dari korupsi,” katanya.(Rz)