Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsNawawi Pomolango, KPK Dorong Mahfud Md Dukung RUU Perampasan Aset Dalam Pemberantasan...

Nawawi Pomolango, KPK Dorong Mahfud Md Dukung RUU Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

Jakarta | suararakyat.net – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menanggapi komentar Mahfud terkait transaksi mencurigakan ratusan miliar yang melibatkan Kementerian Keuangan. Nawawi menyarankan agar Mahfud membantu mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aksi Menko Polhukam Mahfud Md menjadi salah satu pejabat yang kerap angkat bicara soal isu transaksi mencurigakan senilai Rp.349 triliun di Kementerian Keuangan. Komentar Mahfud itu pun kerap memancing kontroversi di publik.

“Sebagai Menko Polhukam, Prof Mahfud lebih baik aktif mengadvokasi/mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang – undang”, Nawawi, Sabtu 25/3/2023.

Menurut Nawawi, dukungan Mahfud dalam membuat regulasi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini lebih dibutuhkan. Hal ini menurutnya lebih penting daripada memberikan informasi yang tidak lengkap kepada masyarakat.

“Mendorong perbaikan UU Tipikor, seperti kemungkinan memasukkan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, serta ketentuan lain seperti jual beli pengaruh, lebih penting daripada hanya menjadi juru bicara menyampaikan informasi yang diperolehnya tidak lengkap”, tandas Nawawi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md telah menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR untuk membahas isu transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3). Mahfud pun menanggapi dengan tenang rencana Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman untuk melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

“Tidak apa-apa (MAKI mau lapor PPATK ke Bareskrim Polri), Rabu nanti saya diundang ke sana (DPR)”, ujar Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 25/3/2023.

Mahfud berharap, pihak yang lantang angkat bicara soal heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu juga hadir dalam pertemuan itu. Menurutnya, pertemuan itu akan menjadi ujian.

“Uji logika dan kesetaraan juga, jangan bilang pemerintah di bawah DPR, bukan”, kata Mahfud.

“Pokoknya hari Rabu saya datang, dan yang tadi bersuara lantang saya harap datang juga, biar seimbang”, imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, bahwa laporan analisisnya atas Rp 300 triliun lebih atau Rp 349 triliun merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Data analisis tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mempertanyakan Ivan soal uang Rp 300 triliun atau lebih yang belakangan bikin heboh. Apa yang dia katakan?

“Laporan PPATK ada paparan soal TPPU enggak?. Yang Rp 300 triliun itu TPPU?”, tanya Desmond.

“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan pemeriksaan kami, tentu TPPU. Kalau tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan”, tegas Ivan.

“Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea-Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal”, jawab Ivan.(Arf)