Jakarta | suararakyat.net – Besok, pada tanggal 29 Maret 2023, Musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang melibatkan AG (15) dan pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani kasus tersebut, namun diganti dengan hakim Sri Wahyuni Batubara atas alasan kesibukan Saut Maruli sebagai pimpinan pengadilan, Selasa (28/3/2023).
Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menetapkan tahap diversi yang pertama pada tanggal 29 Maret 2023. Menurut ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tahap musyawarah diversi ini akan menjadi tahap awal dalam menyelesaikan kasus ini.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa diversi dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk berdamai dengan korban. Namun, jika diversi tidak berhasil, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah menimbulkan perhatian publik. Dalam kasus ini, AG (15) dan pacar Mario Dandy Satriyo (20) dituduh melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di kawasan Jakarta Selatan. Diharapkan bahwa Musyawarah diversi besok dapat memberikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (Sl)