Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeDaerahMuslim Ayub: Polisi Harus Beri Hukuman Berat Terhadap APH

Muslim Ayub: Polisi Harus Beri Hukuman Berat Terhadap APH

Banda Aceh | suararakyat.net – Muslim Ayub, SH, MM, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (NasDem), tak hanya meminta polisi menindak, tapi juga menghukum peneliti Institut Indonesia Ilmu Pengetahuan (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam akan melegalkan pertumpahan darah seluruh anggota Muhammadiyah, Rabu (26/4/2023).

Muslim Ayub mengungkapkan, sangat tidak pantas jika PNS yang bekerja di lembaga penelitian seperti BRIN membuat pernyataan seperti itu.

“Ini benar-benar aneh. Mereka adalah pegawai negeri, dan mereka harus bekerja secara profesional. Mereka tidak boleh berpihak pada ideologi agama atau kelompok organisasi mana pun,” kata Muslim Ayub kepada media.

Ancaman yang disampaikan dinilai sangat menodai kerukunan umat beragama. Menurutnya, banyak orang yang merasa cemas, khawatir, bahkan takut.

“Hal ini jangan dianggap enteng. Jika ada ancaman pembunuhan seperti ini, seharusnya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan pencegahan. Paling tidak, pelakunya harus ditangkap terlebih dahulu dan diusut tuntas pernyataannya,” tambahnya.

Menurut Muslim Ayub, di Indonesia berbeda agama adalah hal yang biasa. Semua pihak diharapkan untuk saling menghormati, dan semua hari besar keagamaan dirayakan dengan baik dan dinyatakan sebagai hari libur nasional.

“Kalau orang yang berbeda agama bisa saling menghormati, kenapa ada orang yang nyaris berperang gara-gara perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal? Perbedaan ini bukan hanya sekali, tapi puluhan kali. terjadi di Indonesia, tetapi juga di ratusan negara lain yang merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023,” ujarnya.

Meski Andi Pangerang telah meminta maaf, Muslim Ayub menilai penyelidikan tetap harus dilakukan. Dia mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Permintaan maaf adalah satu hal, penegakan hukum adalah hal lain. Jika tidak ada tindakan hukum yang diambil, akan ada orang lain yang mengulangi perilaku yang sama di masa mendatang. Kemudian, mereka hanya akan meminta maaf ringan saat tertangkap. Penegakan hukum tidak boleh seperti itu. Harus jujur ​​dan adil kepada semua orang,” kata calon DPR RI dari Partai NasDem ini.

Andi Pangerang Hasanuddin yang dikenal sebagai salah satu peneliti dari BRIN sempat membuat heboh dengan mengancam anggota Muhammadiyah.

Kami juga mengimbau Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP., Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, untuk tidak tinggal diam. Menindak tegas orang-orang yang menodai citra Muhammadiyah.

“Apabila pembuat komentar dipastikan PNS dari BRIN, sesuai aturan yang ada, BRIN akan memprosesnya melalui Majelis Etik PNS, dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Majelis Hukuman Disiplin PNS. sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021,” pungkas Muslim Ayub (Rizki.M)