back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsMPH Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK, Zulkifli Hasan, dan Badan Saksi Nasional...

MPH Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK, Zulkifli Hasan, dan Badan Saksi Nasional DPP PAN Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Reses

Jakarta | suararakyat.net – Masyarakat Peduli Hukum (MPH) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN, Pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. MPH menuduh terjadinya penyelewengan dana reses oleh anggota DPR Fraksi PAN, dan meminta PN Jaksel untuk memerintahkan KPK untuk menyelidiki kasus tersebut, Senin (8/5/2023).

Dalam pemeriksaan awal oleh PN Jaksel, nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, sidang perdana pada 17 April 2023 ditunda karena pemohon dan para termohon tidak hadir. Namun, sidang kemudian dilanjutkan pada 8 Mei 2023 dengan hakim tunggal Samuel Ginting.

Dalam petitumnya, MPH meminta PN Jaksel untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan terkait permohonan praperadilan ini. MPH juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK untuk menyelidiki dan memeriksa tergugat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses oleh anggota DPR Fraksi PAN, dan memerintahkan KPU DKI untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses.

MPH juga meminta semua tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan yang dihasilkan oleh PN Jaksel, atau dalam hal majelis hakim memiliki pendapat lain, MPH meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam sidang praperadilan tersebut, hadir beberapa tergugat dan penggugat. Hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa untuk memberikan kesempatan pada tergugat untuk memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh MPH.(Rz)